Syarat-syarat Minimum yang Harus Dipenuhi Pada Setiap
Penerbitan Bank Garansi:
a. Judul “Bank Garansi”
Dalam hal bank mengeluarkan bank
garansi dalam bahasa asing, maka dibawah judul dalam bahasa asing tersebut
harus diberi judul dalam kurung “Bank Garansi”.
b. Nama dan alamat bank pemberi.
c. Tanggal penerbitan.
d. Transaksi antara pihak yang dijamin (nasabah)
dengan pihak penerima garansi, yaitu
perjanjian pokok yang dijamin dengan perjanjian garansi, misalnya tender,
pemenuhan bea masuk, pembangunan suatu proyek, pengadaan barang, pemeliharaan
proyek, perijinan perdagangan valuta asing, dsb. Transaksi atau perjanjian
pokok yang dijamin dengan bank garansi tersebut harus jelas, sehingga kriteria
wan prestasi dapat dibuktikan dengan jelas tanpa adanya salah persepsi dari
masing-masing pihak (Bank, nasabah dan pihak penerima jaminan ).
e. Jumlah uang yang dijamin
f. Tanggal mulai berlaku dan berakhir
Jangka Waktu bank garansi adalah jangka
waktu yang tertera dalam warkat bank garansi. Jangka waktu bank garansi
diperbolehkan sampai dengan maksimal 12 bulan. Pemberian bank garansi dengan
jangka waktu melampaui 12 bulan, dapat dipertimbangkan setelah memperoleh izin
prinsip Direktur Bisnis dan Direktur Pengendalian Kredit yang diajukan melalui
Divisi Administrasi Kredit. Masa berlaku bank garansi dimulai sejak tanggal
penerbitan warkat bank garansi dan berakhir sampai dengan tanggal yang
ditetapkan dalam warkat bank garansi tersebut.
g. Penegasan batas waktu
pengajuan klaim bank garansi yang
diterbitkan harus dengan tegas mencantumkan “bahwa klaim dapat diajukan segera
setelah timbul wanprestasi, dengan batas waktu pengajuan terakhir
sekurang-kurangnya 14 (empat belas) hari kalender dan selambat-lambatnya 30
(tiga puluh) hari kalender setelah berakhirnya bank garansi tersebut”.
h. Pernyataan bahwa penjamin (bank)
melepaskan hak istimewa sebagaimana pasal 1831 KUH Perdata. Dengan melepaskan
hak istimewa tersebut, maka penjamin (bank) wajib membayar bank garansi
tersebut segera setelah timbul wanprestasi.
Calon Nasabah Yang Tidak Boleh Diberikan Fasilitas Bank
Garansi:
a. Warga negara asing
b. Badan hukum asing atau badan asing
lainnya Tidak termasuk dalam pengertian Badan Hukum Asing atau Badan Asing
lainnya adalah Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) dan perusahaan patungan
(Joint Venture) yang berbadan hukum Indonesia.
c. Warga negara Indonesia yang memiliki
status penduduk tetap Negara lain dan tidak berdomisili di Indonesia
d. Perwakilan negara asing dan Lembaga
Internasional di Indonesia
e. Kantor Bank / Badan Hukum Indonesia
di luar negeri
Larangan Dalam Pemberian Bank Garansi
a. Untuk melindungi serta memberikan
kepastian hukum terhadap masyarakat yang menerima bank garansi maka bank tidak
boleh memuat :
1)
Syarat yang terlebih dahulu harus dipenuhi untuk berlakunya bank garansi
tersebut.
2)
Ketentuan bahwa bank garansi dapat diubah / dibatalkan secara sepihak, misalnya
oleh bank atau pihak yang dijamin.
3)
Kata-kata yang dapat diartikan perubahan tanggal berakhirnya bank garansi.
b. Bank dilarang memberikan bank
garansi untuk kredit yang diberikan atau untuk dana yang diterima oleh bank
lain.
c. Bank dilarang memberikan jaminan :
1)
Dalam rupiah untuk kepentingan bukan penduduk.
2)
Dalam valuta asing baik untuk penduduk atau bukan penduduk.
d. Bank asing dilarang memberikan bank
garansi untuk perusahaan yang di luar Jakarta.
e. Bank umum dan bank pembangunan
pemerintah dilarang memberikan bank garansi jangka menengah dan panjang kepada
pengusaha non pribumi dalam rangka pengadaan barang modal Larangan tersebut
bertujuan melindungi kepentingan masyarakat dan bank dalam melaksanakan
asas-asas perbankan yang sehat, serta untuk menjaga kepercayaan terhadap bank
garansi itu sendiri.
Batasan Dalam Pemberian Bank Garansi
Bank hanya diperkenankan memberikan
bank garansi sesuai dengan kemampuan keuangannnya. Berdasarkan hal tersebut dan
mengingat bahwa dalam setiap pemberian bank garansi selalu terkandung unsure
resiko,
Bank Indonesia menentukan pembatasan bank garansi sebagai
berikut :
a. Pemberian garansi dalam rangka
penerimaan kredit luar negeri hanya diperbolehkan dengan ketentuan bahwa jumlah
keseluruhan pemberian bank garansi dimaksud tidak melebihi 20 % dari modal.
Dalam pengertian jumlah keseluruhan tersebut termasuk pula garansi yang dikeluarkan
oleh kantor-kantor bank di luar negeri.
b. Pemberian garansi atas permintaan
bukan pendudk hanya diperkenankan apabila disertai dengan :
1)
Kontra garansi yang cukup dari bank di luar negeri yang binafid, dalam
pengertian bahwa bank tersebut bukan termasuk cabang dari bank yang
bersangkutan di luar negeri.
2)
Setoran sebesar 100 % dari nilai garansi yang diberikan.
c. Pemberian garansi dikenakan
ketentuan tentangBMPK dan kewajiban pemenuhan modal minimum ( KPMM ).
BMPK yang ditetapkan saat ini adalah :
1)
20 % dari modal sendiri bank untuk fasilitas pemberian kredit yang disediakan
bagi satu debitur.
2)
20 % dari modal sendiri bank untuk fasilitas pemberian kredit yang disediakan
bagi suatu debitur grup. Yang dimaksud dengan fasilitas pemberian kredit adalah
semua fasilitas kredit yang disediakan oleh bank, baik yang langsung dapat
digunakan maupun fasilitas yang setiap saat dapat ditarik, serta fasilitas
pemberian garansi dan penyertaan bank pada perusahaan yang bersangkutan.
Pelanggaran atas ketentuan-ketentuan
tersebut diatas dikenakan sanksi dalam rangka pengawasan dan pembinaan bank,
juga sanksi berupa kewajiban membayar sebesar 3 % sebulan dari nilai nominal
pelanggaran BMPK.
Di dalam Surat Edaran Bank Indonesia
N0. SE 11 / 11, tanggal 28 Maret 1979 kepada Bank- Bank Umum, Bank-Bank
Pembangunan dan Lembaga Keuangan Bukan Bank Indonesia, pemberian jaminan oleh
lembaga keuangan non bank telah ditentukan berakhirnya garansi bank. Dalam
surat edaran tersebut ditentukan 2 cara berakhirnya garansi bank, yaitu
berakhirnya perjanjian pokok dan berakhirnya garansi bank sebagaimana yang
ditetapkan dalam garansi bank yang bersangkutan. Garansi bank telah ditentukan
oleh bank, yaitu mulai berlakunya garansi dan berakhirnya garansi.
No comments:
Post a Comment