Tuesday, 16 August 2016

Syarat-Syarat Minimum Penerbitan Bank Garansi


Syarat-syarat Minimum yang Harus Dipenuhi Pada Setiap Penerbitan Bank Garansi:

a. Judul “Bank Garansi”
Dalam hal bank mengeluarkan bank garansi dalam bahasa asing, maka dibawah judul dalam bahasa asing tersebut harus diberi judul dalam kurung “Bank Garansi”.

b. Nama dan alamat bank pemberi.

c. Tanggal penerbitan.

d. Transaksi antara pihak yang dijamin (nasabah)

dengan pihak penerima garansi, yaitu perjanjian pokok yang dijamin dengan perjanjian garansi, misalnya tender, pemenuhan bea masuk, pembangunan suatu proyek, pengadaan barang, pemeliharaan proyek, perijinan perdagangan valuta asing, dsb. Transaksi atau perjanjian pokok yang dijamin dengan bank garansi tersebut harus jelas, sehingga kriteria wan prestasi dapat dibuktikan dengan jelas tanpa adanya salah persepsi dari masing-masing pihak (Bank, nasabah dan pihak penerima jaminan ).

e. Jumlah uang yang dijamin

f. Tanggal mulai berlaku dan berakhir

Jangka Waktu bank garansi adalah jangka waktu yang tertera dalam warkat bank garansi. Jangka waktu bank garansi diperbolehkan sampai dengan maksimal 12 bulan. Pemberian bank garansi dengan jangka waktu melampaui 12 bulan, dapat dipertimbangkan setelah memperoleh izin prinsip Direktur Bisnis dan Direktur Pengendalian Kredit yang diajukan melalui Divisi Administrasi Kredit. Masa berlaku bank garansi dimulai sejak tanggal penerbitan warkat bank garansi dan berakhir sampai dengan tanggal yang ditetapkan dalam warkat bank garansi tersebut.

g. Penegasan batas waktu

pengajuan klaim bank garansi yang diterbitkan harus dengan tegas mencantumkan “bahwa klaim dapat diajukan segera setelah timbul wanprestasi, dengan batas waktu pengajuan terakhir sekurang-kurangnya 14 (empat belas) hari kalender dan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender setelah berakhirnya bank garansi tersebut”.

h. Pernyataan bahwa penjamin (bank)
melepaskan hak istimewa sebagaimana pasal 1831 KUH Perdata. Dengan melepaskan hak istimewa tersebut, maka penjamin (bank) wajib membayar bank garansi tersebut segera setelah timbul wanprestasi.

Calon Nasabah Yang Tidak Boleh Diberikan Fasilitas Bank Garansi:

a. Warga negara asing

b. Badan hukum asing atau badan asing lainnya Tidak termasuk dalam pengertian Badan Hukum Asing atau Badan Asing lainnya adalah Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) dan perusahaan patungan (Joint Venture) yang berbadan hukum Indonesia.

c. Warga negara Indonesia yang memiliki status penduduk tetap Negara lain dan tidak berdomisili di Indonesia

d. Perwakilan negara asing dan Lembaga Internasional di Indonesia

e. Kantor Bank / Badan Hukum Indonesia di luar negeri

Larangan Dalam Pemberian Bank Garansi

a. Untuk melindungi serta memberikan kepastian hukum terhadap masyarakat yang menerima bank garansi maka bank tidak boleh memuat :

1) Syarat yang terlebih dahulu harus dipenuhi untuk berlakunya bank garansi tersebut.
2) Ketentuan bahwa bank garansi dapat diubah / dibatalkan secara sepihak, misalnya oleh bank atau pihak yang dijamin.
3) Kata-kata yang dapat diartikan perubahan tanggal berakhirnya bank garansi.

b. Bank dilarang memberikan bank garansi untuk kredit yang diberikan atau untuk dana yang diterima oleh bank lain.

c. Bank dilarang memberikan jaminan :
1) Dalam rupiah untuk kepentingan bukan penduduk.
2) Dalam valuta asing baik untuk penduduk atau bukan penduduk.

d. Bank asing dilarang memberikan bank garansi untuk perusahaan yang di luar Jakarta.

e. Bank umum dan bank pembangunan pemerintah dilarang memberikan bank garansi jangka menengah dan panjang kepada pengusaha non pribumi dalam rangka pengadaan barang modal Larangan tersebut bertujuan melindungi kepentingan masyarakat dan bank dalam melaksanakan asas-asas perbankan yang sehat, serta untuk menjaga kepercayaan terhadap bank garansi itu sendiri.

Batasan Dalam Pemberian Bank Garansi

Bank hanya diperkenankan memberikan bank garansi sesuai dengan kemampuan keuangannnya. Berdasarkan hal tersebut dan mengingat bahwa dalam setiap pemberian bank garansi selalu terkandung unsure resiko,

Bank Indonesia menentukan pembatasan bank garansi sebagai berikut :

a. Pemberian garansi dalam rangka penerimaan kredit luar negeri hanya diperbolehkan dengan ketentuan bahwa jumlah keseluruhan pemberian bank garansi dimaksud tidak melebihi 20 % dari modal. Dalam pengertian jumlah keseluruhan tersebut termasuk pula garansi yang dikeluarkan oleh kantor-kantor bank di luar negeri.

b. Pemberian garansi atas permintaan bukan pendudk hanya diperkenankan apabila disertai dengan :
1) Kontra garansi yang cukup dari bank di luar negeri yang binafid, dalam pengertian bahwa bank tersebut bukan termasuk cabang dari bank yang bersangkutan di luar negeri.
2) Setoran sebesar 100 % dari nilai garansi yang diberikan.

c. Pemberian garansi dikenakan ketentuan tentangBMPK dan kewajiban pemenuhan modal minimum ( KPMM ).

BMPK yang ditetapkan saat ini adalah :

1) 20 % dari modal sendiri bank untuk fasilitas pemberian kredit yang disediakan bagi satu debitur.
2) 20 % dari modal sendiri bank untuk fasilitas pemberian kredit yang disediakan bagi suatu debitur grup. Yang dimaksud dengan fasilitas pemberian kredit adalah semua fasilitas kredit yang disediakan oleh bank, baik yang langsung dapat digunakan maupun fasilitas yang setiap saat dapat ditarik, serta fasilitas pemberian garansi dan penyertaan bank pada perusahaan yang bersangkutan.

Pelanggaran atas ketentuan-ketentuan tersebut diatas dikenakan sanksi dalam rangka pengawasan dan pembinaan bank, juga sanksi berupa kewajiban membayar sebesar 3 % sebulan dari nilai nominal pelanggaran BMPK.

Di dalam Surat Edaran Bank Indonesia N0. SE 11 / 11, tanggal 28 Maret 1979 kepada Bank- Bank Umum, Bank-Bank Pembangunan dan Lembaga Keuangan Bukan Bank Indonesia, pemberian jaminan oleh lembaga keuangan non bank telah ditentukan berakhirnya garansi bank. Dalam surat edaran tersebut ditentukan 2 cara berakhirnya garansi bank, yaitu berakhirnya perjanjian pokok dan berakhirnya garansi bank sebagaimana yang ditetapkan dalam garansi bank yang bersangkutan. Garansi bank telah ditentukan oleh bank, yaitu mulai berlakunya garansi dan berakhirnya garansi.




No comments:

Post a Comment