Pengertian hukum dasar, pengertian dan
kedudukan UUD 1945, sifat dan fungsi UUD 1945
KATA
PENGANTAR
Bismillahirrahmanirrahim
Rasa syukur yang dalam kami sampaikan kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena berkat
kemurahanNya makalah ini dapat kami selesaikan sesuai yang diharapkan. Dalam
makalah ini kami membahas “Sistem Ketatanegaraan Bangsa Indonesia Berdasarkan
Pancasila dan UUD 1945“
Dalam hal ini kami menyadari bahwa
makalah ini jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu, kami dengan senang hati
akan menerima segala masukan dan saran yang bersifat konstruktif untuk lebih
mempertajam dan meluaskan pandangan sehingga Makalah ini dapat memberi
persfektif yang benar dan bermanfaat bagi kami khususnya dan bagi pembaca pada
umumnya.
Kami sampaikan terimakasih banyak
kepada semua pihak yang telah membimbing, mengarahkan, mengoreksi dan memberi
saran kepada kami sehingga kami bisa menyelesaikan makalah ini dengan lancar.
Diantaranya :
§ Ibu
Resti Amalia, selaku dosen mata kuliah Pendidikan Pancasila.
§ Rekan-rekan
mahasiswa yang telah banyak memberikan masukan untuk makalah ini.
Demikian makalah ini
kami buat semoga bermanfaat.
Pamulang,
Mei 2016
Kelompok
III
DAFTAR ISI
Lembar Judul...................................................................................................... i
Kata Pengantar.................................................................................................. ii
Daftar Isi............................................................................................................... iii
BAB
I PENDAHULUAN
1.1. Latar
Belakang............................................................................ 1
1.2. Rumusan
Masalah.................................................................... 2
1.3. Tujuan
Penulisan...................................................................... 2
BAB
II PEMBAHASAN
2.1. Pengertian
Hukum Dasar......................................................... 3
2.2. Pengertian
UUD 1945............................................................... 5
2.3. Kedudukan
UUD 1945.............................................................. 7
2.4. Sifat
UUD 1945........................................................................... 9
2.5. Fungsi
UUD 1945...................................................................... 9
BAB
III PENUTUP
3.1. Kesimpulan................................................................................. 13
3.2. Saran............................................................................................ 13
DAFTAR
PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
1.1.
Latar Belakang
Reformasi menuntut dilakukannya
amandemen atau mengubah UUD 1945 karena yang menjadi causa prima penyebab
tragedi nasional mulai dari gagalnya suksesi kepemimpinan yang berlanjut kepada
krisis sosial-politik, bobroknya managemen negara yang mereproduksi KKN,
hancurnya nilai-nilai rasa keadilan rakyat dan tidak adanya kepastian hukum
akibat telah dikooptasi kekuasaan adalah UUD Republik Indonesia 1945. Itu
terjadi karena fundamen ketatanegaraan yang dibangun dalam UUD 1945 bukanlah
bangunan yang demokratis yang secara jelas dan tegas diatur dalam pasal-pasal
dan juga terlalu menyerahkan sepenuhnya jalannya proses pemerintahan kepada
penyelenggara negara. Akibatnya dalam penerapannya kemudian bergantung pada
penafsiran siapa yang berkuasalah yang lebih banyak untuk legitimasi dan
kepentingan kekuasaannya. Dari dua kali kepemimpinan nasional rezim orde lama
(1959 – 1966) dan orde baru (1966 – 1998) telah membuktikan hal itu, sehingga
siapapun yang berkuasa dengan masih menggunakan UUD yang all size itu akan
berperilaku sama dengan penguasa sebelumnya.
Keberadaan UUD 1945 yang selama ini
disakralkan, dan tidak boleh diubah kini telah mengalami beberapa perubahan.
Tuntutan perubahan terhadap UUD 1945 itu pada hakekatnya merupakan tuntutan
bagi adanya penataan ulang terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara. Atau
dengan kata lain sebagai upaya memulai “kontrak sosial” baru antara warga
negara dengan negara menuju apa yang dicita-citakan bersama yang dituangkan
dalam sebuah peraturan dasar (konstitusi). Perubahan konstitusi ini
menginginkan pula adanya perubahan sistem dan kondisi negara yang otoritarian
menuju kearah sistem yang demokratis dengan relasi lembaga negara yang
seimbang. Dengan demikian perubahan konstititusi menjadi suatu agenda yang tidak
bisa diabaikan. Hal ini menjadi suatu keharusan dan amat menentukan bagi
jalannya demokratisasi suatu bangsa.
Dengan melihat kembali dari hasil-hasil
perubahan itu, kita akan dapat dinilai apakah rumusan-rumusan perubahan yang
dihasilkan memang dapat dikatakan lebih baik dan sempurna. Dalam artian, sampai
sejauh mana rumusan perubahan itu telah mencerminkan kehendak bersama.
Perubahan yang menjadi kerangka dasar dan sangat berarti bagi
perubahan-perubahan selanjutnya. Sebab dapat dikatakan konstitusi menjadi
monumen sukses atas keberhasilan sebuah perubahan.
1.2.
RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan latar belakang masalah yang
telah diuraikan, dapat dirumuskan masalah-masalah yang akan dibahas pada
penulisan kali ini. Masalah yang dimaksud adalah sebagai berikut:
1. Apa
Pengertian Hukum Dasar?
2. Apa
Pengertian UUD 1945?
3. Apa
Kedudukan UUD 1945?
4. Apa
Sifat UUD 1945?
5. Apa
Fungsi UUD 1945?
1.3.
TUJUAN PENULISAN
Adapun tujuan penulisan makalah ini adalah sebagai berikut:
1. Untuk
mengetahui pengertian dari UUD 1945
2. Untuk
mengetahui tentang kedudukan, sifat dan fungsi UUD 1945
BAB II
PEMBAHASAN
2.1.
Pengertian
Hukum Dasar
Hukum dasar adalah aturan-aturan dasar yang timbul dan
terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara. Untuk menyelediki hukum dasar
suatu negara tidak cukup hanya menyelidiki pasal-pasal UUD nya saja, akan tetapi harus menyelidiki juga bagaimana
prakteknya dan suasana kebatinannya dari
UUD itu.
Hukum dasar tertulis (UUD) merupakan kerangka dan tugas-tugas pokok dari badan-badan
pemerintah suatu negara dalam menentukan mekanisme kerja badan-badan tersebut
seperti eksekutif, yudikatif dan legislatif. Undang-Undang Dasar RI 1945 merupakan hukum dasar yang tertulis,
kedudukan dan fungsi dari UUD RI 1945
merupakan pengikat bagi pemerintah, lembaga negara, maupun lembaga masyarakat,
sebagai warga negara Indonesia. Sebagai hukum dasar, UUD RI 1945 memuat normat-norma atau aturan-aturan yang harus
diataati dan dilaksanakan.
Istilah konstitusi mempunyai 2 (
dua ) pengertian yaitu :
1. Konstitusi
dalam arti luas : adalah keseluruhan dari ketentuan – ketentuan dasar atau
disebut juga hukum dasar,baik hukum dasar tertulis maupun hukum dasar tidak
tertulis.
2. Konstitusi
dalam arti sempit : Adalah hukum dasar tertulis yaitu undang-undang dasar. Di
Indonesia disebut juga dengan UUD RI 1945.
Di negara-negara yang mendasarkan dirinya atas demokrasi
konstitusional, UUD mempunyai fungsi khas, yaitu membatasi kekuasaan
pemerintah, sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat semena-mena.
UUD RI 1945 Sebagai Landasan
Konstitusional, Struktural, dan Operasional
Landasan Formil Konstitusional Peraturan Perundang-undangan
adalah dimaksudkan untuk memberikan legitimasi prosedural terhadap pembentukan
Peraturan Perundang-undangan yang dicantumkan dalam dasar hukum “mengingat”
suatu peraturan perundang-undangan. Sedangkan Landasan Materiil Konstitusional
Peraturan Perundang-undangan dimaksudkan untuk memberikan tanda bahwa Peraturan
Perundang-undangan yang dibentuk merupakan penjabaran dari Pasal-pasal
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dicantumkan juga
dalam dasar hukum “mengingat” suatu Peraturan Perundang-undangan yang (akan)
dibentuk. Landasan Materiil Konstitusional Peraturan Perundang-undangan ini
kemudian diuraikan secara ringkas dalam konsiderans “menimbang” dan dituangkan
dalam norma-norma dalam pasal dan/atau ayat dalam Batang Tubuh dan dijelaskan lebih
lanjut dalam Penjelasan suatu peraturan perundang-undangan kalau kurang jelas.
Sebelum dibentuknya Mahkamah Konstitusi dalam Perubahan
Ketiga Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 di Era
Reformasi, undang-undang juga dapat diuji terhadap Undang-Undang Dasar. Namun
pengujiannya bukanlah pengujian secara judicial melainkan pengujian secara
legislatif atau secara politis (legislative/Political Review) karena yang mengujinya
adalah lembaga politik atau lembaga legislatif yaitu Majelis Permusyawaratan
Rakyat (MPR) sebagaimana dimuat dalam Pasal 5 ayat (1) TAP MPR No. III/MPR/2000
tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan. TAP MPR ini
sebagai pengganti TAP MPRS No. XX/MPRS/1966.
Dengan dibentuknya Mahkamah Konstitusi yang diberikan
kewenangan konstitusional menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar
dan kewenangan Mahkamah Agung yang semula didasarkan kepada undang-undang sekarang
diangkat ke dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
menjadi kewenangan konstitusional untuk menguji peraturan perundang-undangan di
bawah undang-undang terhadap undang-undang, pemahaman landasan formil dan
materiil konstitusional peraturan perundang-undangan menjadi suatu conditio
sine quanon bagi para Perancang dalam melaksanakan tugas dan fungsinya
menyusun/membuat peraturan perundang-undangan agar peraturan perundang-undangan
tersebut tidak mudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi atau Mahkamah Agung.
Landasan konstitusional pembangunan adalah UUD 1945. UUD 1945 merupakan arahan yang
paling dasar dalam menyusun tujuan pokok pembangunan nasional sebagai suatu
visi pembangunan nasional guna dijadikan
landasan dalam Keputusan/Ketetatapan MPR. Khusus dalam Pembukaan UUD
1945 disebutkan empat pokok tujuan pembangunan nasional mencakup: mencerdaskan
kehidupan bangsa, menciptakan kesejahteraan umum, melindungi seluruh tumpah darah Indonesia, dan berperanserta
dalam membantu ketertiban dunia dan perdamaian abadi.
Landasan operasional pembangunan adalah Keputusan/ Ketetapan
MPR. Keputusan/ Ketetapan MPR terutama Ketetapan tentang Garis-garis Besar
Haluan Negara (GBHN)1 merupakan arahan paling dasar sebagai misi pembangunan nasional lima tahunan guna
dijadikan landasan dalam penyusunan pembangunan nasional-lima tahunan. GBHN
disusun oleh MPR. Dasar penyusunan GBHN adalah UUD 1945.
2.2.
Pengertian UUD 1945
Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, atau disingkat UUD 1945 adalah peraturan
perundang-undangan yang tertinggi dalam Negara dan merupakan hukum dasar Negara
tertulis yang mengikat berisi aturan yang harus ditaati. Hukum dasar
Negara meliputi keseluruhan system ketatanegaraan yang berupa kumpulan
peraturan yang membentuk Negara dan mengatur pemerintahannya. UUD merupakan
dasar tertulis (convensi). Oleh karena itu UUD menurut sifat dan fungsinya
adalah suatu naska yang memaparkan karangan
dan tugas-tugas pokok cara kerja badan tersebut. (Kaelan. Pendidikan Pancasila.2008
: 178) UUD menentukan cara-cara bagaimana pusat kekuasaan itu bekerja sama dan
menyesuaikan diri satu sama lainnya. UUD merekam hubungan-hubungan
kekuasaan dalam suatu Negara. UUD disebutkan bersifat singkat dan super karena
hanya memuat 37 pasal adapun pasal-pasal yang lain, hanya memuat aturan
peralihan dan aturan tambahan..
Yang dimaksud
dengan Undang-Undang Dasar 1945 adalah keseluruhan naskah yang terdiri dari
Pembukaan dan pasal-pasal (Pasal II Aturan Tambahan). Pembukaan
terdiri atas 4 Alinea, yang di dalam Alinea keempat terdapat rumusan dari Pancasila, dan Pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945
terdiri dari 20 Bab (Bab I sampai dengan Bab XVI) dan 72 pasal (pasal 1 sampai
dengan pasal 37), ditambah dengan 3 pasal Aturan Peralihan dan 2 pasal Aturan
Tambahan. Bab IV tentang DPA
dihapus, dalam amandemen keempat penjelasan tidak lagi merupakan kesatuan UUD
1945. Pembukaan dan Pasal-pasal UUD 1945 merupakan satu kebulatan yang utuh,
dengan kata lain merupakan bagian-bagian yang satu sama lainnya tidak dapat
dipisahkan.
Naskahnya yang
resmi telah dimuat dan disiarkan dalam “Berita Republik Indonesia” Tahun II No.
7 yang terbit tanggal 15 Februari 1946, suatu penerbitan
resmi Pemerintah RI. Sebagaimana kita ketahui
Undang-Undang Dasar 1945 itu telah ditetapkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indoneisa (PPKI) dan
mulai berlaku pada
tanggal 18 Agustus 1945. Rancangan UUD 1945 dipersiapkan oleh suatu badan yang
bernama Badan Penyelidik Usaha-usaha Pesiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI)
atau Dokuritsu Zyunbi Tjoosakai, suatu badan bentukan Pemerintah
Penjajah Jepang untuk mempersiapkan segala sesuatu yang diperlukan dalam rangka
persiapan kemerdekaan Indonesia.
2.3.
Kedudukan UUD 1945
Pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945 merupakan “pokok-pokok kaidah negara yang fundamental
(Staats fundamental norm). Maka di samping merupakan suasana kerohaniaanya dari
UUD 1945, juga merupakan sumber penjabaran normatif, oleh karena itu
dalam pembukaan UUD 1945 terkandung sendi-sendi kehidupan negara.
Undang-undang
Dasar bukanlah hukum biasa, melainkan hukum dasar, yaitu hukum dasar yang
tertulis. Sebagai hukum dasar, UUD 1945 merupakan sumber hukum tertulis. Dengan
demikian setiap produk hukum seperti undang-undang, peraturan pemerintah,
peraturan presiden, ataupun bahkan setiap tindakan atau kebijakan pemerintah
haruslah berlandaskan dan bersumber pada peraturan yang lebih tinggi, yang pada
akhirnya kesemuanya peraturan perundang-undangan tersebut harus dapat
dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan UUD 1945, dan muaranya adalah
Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara
(Pasal
2 UU No. 10 Tahun 2004).
Dalam kedudukan yang demikian itu, UUD 1945 dalam kerangka
tata urutan perundangan atau hierarki peraturan perundangan di Indonesia
menempati kedudukan yang tertinggi. Dalam hubungan ini, UUD 1945 juga mempunyai
fungsi sebagai alat kontrol, dalam pengertian UUD 1945 mengontrol apakah norma
hukum yang lebih rendah sesuai atau tidak dengan norma hukum yang lebih tinggi,
dan pada akhirnya apakah norma-norma hukum tersebut bertentangan atau tidak
dengan ketentuan UUD 1945.
Undang-Undang Dasar bukanlah satu-satunya atau keseluruhan
hukum dasar, melainkan hanya merupakan sebagian dari hukum dasar, yaitu hukum
dasar yang tertulis. Disamping itu
masih ada hukum dasar yang lain, yaitu hukum dasar yang tidak tertulis. Hukum
dasar yang tidak tertulis tersebut merupakan aturanaturan dasar yang timbul dan
terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara -meskipun tidak tertulis –
yaitu yang biasa dikenal dengan nama ‘Konvensi’.
Meskipun Konvensi
juga merupakan hukum dasar (tidak tertulis), ia tidaklah boleh bertentangan
dengan UUD 1945. Konvensi merupakan aturan pelengkap atau pengisi kekosongan
hukum yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan ketatanegaaan,
karena Konvensi tidak terdapat dalam UUD 1945.
Contoh : Konvensi
atau kebiasaan ketatanegaraan yang masih dipelihara selama ini adalah setiap
tanggal 16 Agustus, Presiden RI menyampaikan pidato pertanggungjawaban kepada
Dewan Perwakilan Rakyat. Praktek yang demikian tidak diatur dalam UUD 1945,
namun tetap dijaga dan dipelihara dalam praktek penyelenggaraan kenegaraan
Republik Indonesia.
Kedudukan UUD 1945
1.
Hukum tertulis tertinggi.
2.
Alat kontrol terhadap peraturan hukum
yang lebih rendah dari UUD.
3.
Norma yang mengikat antara lain :
– Pemerintah
– Lembaga
– lembaga
negara
– Lembaga
masyarakat
– Warga
Negara
2.4.
Sifat UUD 1945
Bersifat singkat : 16 bab, 37 pasal, 4 aturan peralihan dan
2 aturan tambahan. Fleksibel : Bisa diubah sesuai dengan perkembangan zaman.
UUD 1945 bersifat supel (elastis), Hal ini didasarkan pada
kenyataan bahwa masyarakat itu terus berkembang dan dinamis. Negara Indonesia
akan terus tumbuh dan berkembang seiring dengan perubahan zaman. Oleh karena
itu, bangsa Indonesia harus tetap menjaga supaya sistem Undang-Undang Dasar
tidak ketinggalan zaman.
2.5.
Fungsi
Undang-Undang Dasar 1945
UUD 1945 sebagai sumber pokok
sistem pemerintahan RI, terdiri atas:
Hukum Dasar Tertulis : UUD 1945 (Pembukaan, Batang Tubuh dan
Penjelasan)
Hukum Dasar Tidak Tertulis : Undang-Undang Dasar suatu negara merupakan
Hukum Dasar yang tertinggi dalam negara tersebut.
Undang-Undang Dasar ini dapat tertulis maupun tidak tertulis.
Undang-
Undang Dasar adalah merupakan program yang sengaja dibuat yang memuat segala
hal yang diaggap menjadi asas fundamental dari negara waktu itu, sehingga
Undang- Undang Dasar tertulis menjamin kepastian hukum. Undang-Undang Dasar
biasanya mengandung :
1.
Ketentuan
- ketentuan tentang Organisasi negara dan pemerintahannya
2. Batas tugas dan kekuasaan Negara dan aparatur Pemerintah
3. Hubungan antara Aparaturnya dengan warga negara dan sebaliknya
4. Kewajiban-kewajiban dan hak-hak pokok dari warga negaranya
Sebagai hukum dasar UUD 45 mengatur dan membatasi kekuasaan yang bersifat mengikat & harus menjadi acuan bagi setiap kebijakan dalam kehidupan bernegara.
Sebagai hukum dasar UUD 45 mengatur dan membatasi kekuasaan yang bersifat mengikat & harus menjadi acuan bagi setiap kebijakan dalam kehidupan bernegara.
Pemahaman materi UUD 45 mutlak diperlukan bagi
segenap komponen bangsa baik para pejabat, pemimpin/tokoh masyarakat dan juga
masyarakat umum. Sosialisasi materi UUD 45 setelah amandemen masih relatif
sangat kurang. Diharapkan dapat dirumuskan suatu metoda penyampaian dan
penjelasan materi uud 45 hasil amandemen yang bekerja efektif, teratur serta
dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat.
Pada masa pemerintahan ORBA banyak terjadi
penyimpangan baik di bidang Pol dan Ekonomi, karena tidak adanya kontrol
terhadap jalannya kekuasaan, kurangnya semangat para pemimpin bangsa &
adanya beberapa kelemahan dalam UUD 45 sehingga cita-cita bangsa yg terkandung
dalam pembukaan UUD 45 tidak dapat diwujudkan melalui mekanisme bernegara yang
terkandung didalam pasal-pasalnya.
Selama ini peranan UUD 45 sangat penting :
Selama ini peranan UUD 45 sangat penting :
- Sebagai simbol kemerdekaan dan perlawanan terhadap penjajah
- Sebagai lambang kesetiaan kepada NKRI dan lambang persatuan dan
kesatuan bangsa.
- Sebagai lambang perlawanan dalam menegakkan kebenaran dan keadilan.
2.6.
Prinsip
Dasar Pemerintahan dan Sistem Pemerintahan Republik Indonesia
Bagi
bangsa Indonesia Pancasila sebagai landasan idiil memiliki arti sebagai
pandangan hidup dan jiwa bangsa, kepribadian bangsa, tujuan dan cita-cita
bangsa, cita-cita hukum bangsa dan negara, serta cita-cita moral bangsa
Indonesia.
Pancasila
sebagai dasar negara mempunyai kedudukan yang pasti dalam menyelenggarakan
pemerintahan negara Indonesia. Ada dua hal yang mendasar yang digariskan secara
sistematis, yaitu Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum, dan tata
urut peraturan perundangan Republik Indonesia adalah UUD 1945, Tap MPR, UU dan
Perpu, PP, Keputusan presiden (Keppres), dan peraturan pelaksanaan lainnya.
Beberapa
prinsip dasar sistem pemerintahan Indonesia yang terdapat dalam UUD 1945
(setelah diamandemen) adalah : Indonesia adalah negara hukum, sistem
konstitusi, kekuasaan negara yang tertinggi di tangan MPR, Presiden adalah
penyelenggara pemerintahan negara yang tertinggi di bawah majelis, presiden
tidak bertanggungjawab kepada DPR, menteri negara adalah pembantu presiden,
menteri negara tidak bertanggungjawab kepada DPR, dan kekuasaan kepala negara
tidak tak terbatas.
Sistem
Pemerintahan Republik Indonesia dijelaskan Undang-Undang Dasar 1945, terdiri
atas 7 kunci pokok, yaitu :
1. Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum Negara hukum
Indonesia adalah negara hukum material, yaitu disamping memenuhi syarat sebagai
negara hukum formal ditambah dengan pemerintah bertanggung jawan atas
kesejahteraan rakyatnya. Adapun syarat negara hukum formal adalah :
a. Adanya pemisahan kekuasaan (schending van machten)
b. Pemerintah berdasarkan Undang-Undang
c. Adanya pengakuan terhadap hak-hak asasi manusia
d. Adanya peradilan tata usaha negara
Negara Indonesia tidak
menganut Pemisahan Kekuasaan, melainkan menganut Pembagian Kekuasaan yang membagi
kekuasan menjadi 6, yaitu :
- Kekuasaan Konstitutif (MPR)
- Kekuasaan Legislatif (Presiden dan DPR)
- Kekuasaan Eksekutif (Presiden)
- Kekuasaan Konsultatif (DPA)
- Kekuasaan Yudikatif (MA)
- Kekuasaan Inspektif (BPK)
Pemerintah Indonesia selalu
melaksanakan tugasnya berdasarkan Undang-Undang sehingga tindakannya selalu berdasarkan
hukum Sampai Era reformasi sebelum adanya amandemen
2. Sistem Konstitusional : Pemerintahan berdasarkan atas sistem konstitusional
(hukum dasar), tidak bersifat absolutisme (kekusaan yang tidak terbatas).
Sistem ini menegaskan bahwa cara pengendalian pemerintah dibatasi oleh ketentuan-ketentuan
konstitusi.
3. Kekuasaan negara yang tertinggi ditangan MPR Menurut pasal 1 ayat (2)
Undang-Undang Dasa 45 dinyatakan bahwa kedaulatan adalah ditangan rakyat dan
dilakukan sepenuhnya oleh MPR. Dengan demikian MPR adalah mendatarisnya rakyat
yang mempunyai kekuasaan tertinggi di Indonesia. Sesudah diadakan amandemen
terhadap Undang-Undang Dasar 45 pasal 1 ayat (2) berbunyi : Kedaulatan berada
ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.
4. Presiden ialah penyelenggara pemerintah negara tertinggi di bawah
MPR. Menurut penjelasan UUD-45 dinyatakan bahwa dibawah majelis permusyawaratan
rakyat Presiden ialah penyelenggara pemerintah tertinggi. Hal ini wajar karena Presiden
adalah mandataris MPR.
5. Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR Dalam penjelasan UUD-45
dinyatakan bahwa disamping Presiden ialah Dewan Perwakilan Rakyat. Presiden
harus bekerja sama dengan DPR dalam membuat Undang-Undang. Kedudukan Presiden
adalah sejajar dengan DPR. Sesudah diadakan amandemen terhadap UUD-45 pembuat
Undang-Undang bisa saja diusulkan oleh Presiden tetapi keputusan tetap di
tangan DPR.
6. Menteri negara ialah pembantu Presiden, Menteri Negara tidak
bertanggung jawab kepada DPR Dalam penjelasan UUD-45 dinyatakan bahwa Presiden
mengangkat dan memberhentikan Menteri Negara, sehingga kedudukan Menteri Negara
tergantung kepada Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden.
7. Kekuasaan Kepala Negara tidak tak terbatas Penjelasan UUD-45
menyatakan bahwa meskipun Kepala Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR ia
bukan diktator artinya kekuasaannya tidak tak terbatas. Ia harus tunduk kepada
Undang-Undang Dasar, tap-tap MPR dan peraturan lain, serta dibatasi juga oleh
Menteri Negara Kekuasaannya. Sehingga ia bukan dictator. Sesudah diadakan
amandemen terhadap UUD-45 penjelasan UUD-45 dihapuskan.
DAFTAR PUSTAKA
Stienaten (http://stiebanten.blogspot.co.id/2011/06/pengertian-arti-uud-1945.html)
No comments:
Post a Comment