Sunday, 24 July 2016

Makalah Hukum Dasar Dan UUD 1945


Pengertian hukum dasar, pengertian dan kedudukan UUD 1945, sifat dan fungsi UUD 1945

KATA PENGANTAR 
Bismillahirrahmanirrahim
            Rasa syukur yang dalam kami sampaikan kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena berkat kemurahanNya makalah ini dapat kami selesaikan sesuai yang diharapkan. Dalam makalah ini kami membahas “Sistem Ketatanegaraan Bangsa Indonesia Berdasarkan Pancasila dan UUD 1945“
Dalam hal ini kami menyadari bahwa makalah ini jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu, kami dengan senang hati akan menerima segala masukan dan saran yang bersifat konstruktif untuk lebih mempertajam dan meluaskan pandangan sehingga Makalah ini dapat memberi persfektif yang benar dan bermanfaat bagi kami khususnya dan bagi pembaca pada umumnya.
Kami sampaikan terimakasih banyak kepada semua pihak yang telah membimbing, mengarahkan, mengoreksi dan memberi saran kepada kami sehingga kami bisa menyelesaikan makalah ini dengan lancar. Diantaranya :
§  Ibu Resti Amalia, selaku dosen mata kuliah Pendidikan Pancasila.
§  Rekan-rekan mahasiswa yang telah banyak memberikan masukan untuk makalah ini.

Demikian makalah ini kami buat semoga bermanfaat.

Pamulang,  Mei 2016


Kelompok III




DAFTAR ISI

Lembar Judul...................................................................................................... i
Kata Pengantar.................................................................................................. ii
Daftar Isi............................................................................................................... iii

BAB I PENDAHULUAN
1.1.    Latar Belakang............................................................................ 1
1.2.    Rumusan Masalah.................................................................... 2
1.3.    Tujuan Penulisan...................................................................... 2

BAB II PEMBAHASAN
2.1.    Pengertian Hukum Dasar......................................................... 3
2.2.    Pengertian UUD 1945............................................................... 5
2.3.    Kedudukan UUD 1945.............................................................. 7
2.4.    Sifat UUD 1945........................................................................... 9
2.5.    Fungsi UUD 1945...................................................................... 9

BAB III PENUTUP
3.1.    Kesimpulan................................................................................. 13
3.2.    Saran............................................................................................ 13

DAFTAR PUSTAKA



BAB I
PENDAHULUAN

1.1.    Latar Belakang
Reformasi menuntut dilakukannya amandemen atau mengubah UUD 1945 karena yang menjadi causa prima penyebab tragedi nasional mulai dari gagalnya suksesi kepemimpinan yang berlanjut kepada krisis sosial-politik, bobroknya managemen negara yang mereproduksi KKN, hancurnya nilai-nilai rasa keadilan rakyat dan tidak adanya kepastian hukum akibat telah dikooptasi kekuasaan adalah UUD Republik Indonesia 1945. Itu terjadi karena fundamen ketatanegaraan yang dibangun dalam UUD 1945 bukanlah bangunan yang demokratis yang secara jelas dan tegas diatur dalam pasal-pasal dan juga terlalu menyerahkan sepenuhnya jalannya proses pemerintahan kepada penyelenggara negara. Akibatnya dalam penerapannya kemudian bergantung pada penafsiran siapa yang berkuasalah yang lebih banyak untuk legitimasi dan kepentingan kekuasaannya. Dari dua kali kepemimpinan nasional rezim orde lama (1959 – 1966) dan orde baru (1966 – 1998) telah membuktikan hal itu, sehingga siapapun yang berkuasa dengan masih menggunakan UUD yang all size itu akan berperilaku sama dengan penguasa sebelumnya.
Keberadaan UUD 1945 yang selama ini disakralkan, dan tidak boleh diubah kini telah mengalami beberapa perubahan. Tuntutan perubahan terhadap UUD 1945 itu pada hakekatnya merupakan tuntutan bagi adanya penataan ulang terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara. Atau dengan kata lain sebagai upaya memulai “kontrak sosial” baru antara warga negara dengan negara menuju apa yang dicita-citakan bersama yang dituangkan dalam sebuah peraturan dasar (konstitusi). Perubahan konstitusi ini menginginkan pula adanya perubahan sistem dan kondisi negara yang otoritarian menuju kearah sistem yang demokratis dengan relasi lembaga negara yang seimbang. Dengan demikian perubahan konstititusi menjadi suatu agenda yang tidak bisa diabaikan. Hal ini menjadi suatu keharusan dan amat menentukan bagi jalannya demokratisasi suatu bangsa.
Dengan melihat kembali dari hasil-hasil perubahan itu, kita akan dapat dinilai apakah rumusan-rumusan perubahan yang dihasilkan memang dapat dikatakan lebih baik dan sempurna. Dalam artian, sampai sejauh mana rumusan perubahan itu telah mencerminkan kehendak bersama. Perubahan yang menjadi kerangka dasar dan sangat berarti bagi perubahan-perubahan selanjutnya. Sebab dapat dikatakan konstitusi menjadi monumen sukses atas keberhasilan sebuah perubahan.

1.2.    RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan latar belakang masalah yang telah diuraikan, dapat dirumuskan masalah-masalah yang akan dibahas pada penulisan kali ini. Masalah yang dimaksud adalah sebagai berikut:
1.     Apa Pengertian Hukum Dasar?
2.     Apa Pengertian UUD 1945?
3.     Apa Kedudukan UUD 1945?
4.     Apa Sifat UUD 1945?
5.     Apa Fungsi UUD 1945?


1.3.    TUJUAN PENULISAN
Adapun tujuan penulisan makalah ini adalah sebagai berikut:
1.     Untuk mengetahui pengertian dari UUD 1945
2.     Untuk mengetahui tentang kedudukan, sifat dan fungsi UUD 1945





BAB II
PEMBAHASAN

2.1.    Pengertian Hukum Dasar

Hukum dasar adalah aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara. Untuk menyelediki hukum dasar suatu negara tidak cukup hanya menyelidiki pasal-pasal UUD nya saja, akan tetapi harus menyelidiki juga bagaimana  prakteknya dan suasana kebatinannya dari UUD itu.
Hukum dasar tertulis (UUD) merupakan kerangka dan tugas-tugas pokok dari badan-badan pemerintah suatu negara dalam menentukan mekanisme kerja badan-badan tersebut seperti eksekutif, yudikatif dan legislatif. Undang-Undang Dasar RI 1945 merupakan hukum dasar yang tertulis, kedudukan dan fungsi dari UUD RI 1945 merupakan pengikat bagi pemerintah, lembaga negara, maupun lembaga masyarakat, sebagai warga negara Indonesia. Sebagai hukum dasar, UUD RI 1945 memuat normat-norma atau aturan-aturan yang harus diataati dan dilaksanakan.
Istilah konstitusi mempunyai 2 ( dua ) pengertian yaitu :
1.    Konstitusi dalam arti luas : adalah keseluruhan dari ketentuan – ketentuan dasar atau disebut juga hukum dasar,baik hukum dasar tertulis maupun hukum dasar tidak tertulis.
2.    Konstitusi dalam arti sempit : Adalah hukum dasar tertulis yaitu undang-undang dasar. Di Indonesia disebut juga dengan UUD RI 1945.
Di negara-negara yang mendasarkan dirinya atas demokrasi konstitusional, UUD mempunyai fungsi khas, yaitu membatasi kekuasaan pemerintah, sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat semena-mena.


UUD RI 1945 Sebagai Landasan Konstitusional, Struktural, dan Operasional

Landasan Formil Konstitusional Peraturan Perundang-undangan adalah dimaksudkan untuk memberikan legitimasi prosedural terhadap pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang dicantumkan dalam dasar hukum “mengingat” suatu peraturan perundang-undangan. Sedangkan Landasan Materiil Konstitusional Peraturan Perundang-undangan dimaksudkan untuk memberikan tanda bahwa Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk merupakan penjabaran dari Pasal-pasal Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dicantumkan juga dalam dasar hukum “mengingat” suatu Peraturan Perundang-undangan yang (akan) dibentuk. Landasan Materiil Konstitusional Peraturan Perundang-undangan ini kemudian diuraikan secara ringkas dalam konsiderans “menimbang” dan dituangkan dalam norma-norma dalam pasal dan/atau ayat dalam Batang Tubuh dan dijelaskan lebih lanjut dalam Penjelasan suatu peraturan perundang-undangan kalau kurang jelas.
Sebelum dibentuknya Mahkamah Konstitusi dalam Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 di Era Reformasi, undang-undang juga dapat diuji terhadap Undang-Undang Dasar. Namun pengujiannya bukanlah pengujian secara judicial melainkan pengujian secara legislatif atau secara politis (legislative/Political Review) karena yang mengujinya adalah lembaga politik atau lembaga legislatif yaitu Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagaimana dimuat dalam Pasal 5 ayat (1) TAP MPR No. III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan. TAP MPR ini sebagai pengganti TAP MPRS No. XX/MPRS/1966.
Dengan dibentuknya Mahkamah Konstitusi yang diberikan kewenangan konstitusional menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar dan kewenangan Mahkamah Agung yang semula didasarkan kepada undang-undang sekarang diangkat ke dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjadi kewenangan konstitusional untuk menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, pemahaman landasan formil dan materiil konstitusional peraturan perundang-undangan menjadi suatu conditio sine quanon bagi para Perancang dalam melaksanakan tugas dan fungsinya menyusun/membuat peraturan perundang-undangan agar peraturan perundang-undangan tersebut tidak mudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi atau Mahkamah Agung.
Landasan konstitusional pembangunan adalah  UUD 1945. UUD 1945 merupakan arahan yang paling dasar dalam menyusun tujuan pokok pembangunan nasional sebagai suatu visi pembangunan nasional guna dijadikan  landasan dalam Keputusan/Ketetatapan MPR. Khusus dalam Pembukaan UUD 1945 disebutkan empat pokok tujuan pembangunan nasional mencakup: mencerdaskan kehidupan bangsa, menciptakan kesejahteraan umum, melindungi seluruh  tumpah darah Indonesia, dan berperanserta dalam membantu ketertiban dunia dan perdamaian abadi.
Landasan operasional pembangunan adalah Keputusan/ Ketetapan MPR. Keputusan/ Ketetapan MPR terutama Ketetapan tentang Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN)1 merupakan arahan paling dasar sebagai  misi pembangunan nasional lima tahunan guna dijadikan landasan dalam penyusunan pembangunan nasional-lima tahunan. GBHN disusun oleh MPR. Dasar penyusunan GBHN adalah UUD 1945.

2.2.    Pengertian UUD 1945
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, atau disingkat UUD 1945 adalah peraturan perundang-undangan yang tertinggi dalam Negara dan merupakan hukum dasar Negara tertulis yang mengikat berisi aturan yang harus ditaati. Hukum dasar Negara meliputi keseluruhan system ketatanegaraan yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk Negara dan mengatur pemerintahannya. UUD merupakan dasar tertulis (convensi). Oleh karena itu UUD menurut sifat dan fungsinya adalah suatu naska yang memaparkan karangan dan tugas-tugas pokok cara kerja badan tersebut. (Kaelan. Pendidikan Pancasila.2008 : 178) UUD menentukan cara-cara bagaimana pusat kekuasaan itu bekerja sama dan menyesuaikan diri satu sama lainnya. UUD merekam hubungan-hubungan kekuasaan dalam suatu Negara. UUD disebutkan bersifat singkat dan super karena hanya memuat 37 pasal adapun pasal-pasal yang lain, hanya memuat aturan peralihan dan aturan tambahan..
Yang dimaksud dengan Undang-Undang Dasar 1945 adalah keseluruhan naskah yang terdiri dari Pembukaan dan pasal-pasal (Pasal II Aturan Tambahan). Pembukaan terdiri atas 4 Alinea, yang di dalam Alinea keempat terdapat rumusan dari Pancasila, dan Pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945 terdiri dari 20 Bab (Bab I sampai dengan Bab XVI) dan 72 pasal (pasal 1 sampai dengan pasal 37), ditambah dengan 3 pasal Aturan Peralihan dan 2 pasal Aturan Tambahan. Bab IV tentang DPA dihapus, dalam amandemen keempat penjelasan tidak lagi merupakan kesatuan UUD 1945. Pembukaan dan Pasal-pasal UUD 1945 merupakan satu kebulatan yang utuh, dengan kata lain merupakan bagian-bagian yang satu sama lainnya tidak dapat dipisahkan.
Naskahnya yang resmi telah dimuat dan disiarkan dalam “Berita Republik Indonesia” Tahun II No. 7 yang terbit tanggal 15 Februari 1946, suatu penerbitan resmi Pemerintah RI. Sebagaimana kita ketahui Undang-Undang Dasar 1945 itu telah ditetapkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indoneisa (PPKI) dan mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 1945. Rancangan UUD 1945 dipersiapkan oleh suatu badan yang bernama Badan Penyelidik Usaha-usaha Pesiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) atau Dokuritsu Zyunbi Tjoosakai, suatu badan bentukan Pemerintah Penjajah Jepang untuk mempersiapkan segala sesuatu yang diperlukan dalam rangka persiapan kemerdekaan Indonesia.

2.3.    Kedudukan UUD 1945
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan “pokok-pokok kaidah negara yang fundamental (Staats fundamental norm). Maka di samping merupakan suasana kerohaniaanya dari UUD 1945, juga merupakan sumber penjabaran normatif, oleh karena itu dalam pembukaan UUD 1945 terkandung sendi-sendi kehidupan negara.
Undang-undang Dasar bukanlah hukum biasa, melainkan hukum dasar, yaitu hukum dasar yang tertulis. Sebagai hukum dasar, UUD 1945 merupakan sumber hukum tertulis. Dengan demikian setiap produk hukum seperti undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, ataupun bahkan setiap tindakan atau kebijakan pemerintah haruslah berlandaskan dan bersumber pada peraturan yang lebih tinggi, yang pada akhirnya kesemuanya peraturan perundang-undangan tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan UUD 1945, dan muaranya adalah Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara
(Pasal 2 UU No. 10 Tahun 2004).
Dalam kedudukan yang demikian itu, UUD 1945 dalam kerangka tata urutan perundangan atau hierarki peraturan perundangan di Indonesia menempati kedudukan yang tertinggi. Dalam hubungan ini, UUD 1945 juga mempunyai fungsi sebagai alat kontrol, dalam pengertian UUD 1945 mengontrol apakah norma hukum yang lebih rendah sesuai atau tidak dengan norma hukum yang lebih tinggi, dan pada akhirnya apakah norma-norma hukum tersebut bertentangan atau tidak dengan ketentuan UUD 1945.
Undang-Undang Dasar bukanlah satu-satunya atau keseluruhan hukum dasar, melainkan hanya merupakan sebagian dari hukum dasar, yaitu hukum dasar yang tertulis. Disamping itu masih ada hukum dasar yang lain, yaitu hukum dasar yang tidak tertulis. Hukum dasar yang tidak tertulis tersebut merupakan aturanaturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara -meskipun tidak tertulis – yaitu yang biasa dikenal dengan nama ‘Konvensi’.
Meskipun Konvensi juga merupakan hukum dasar (tidak tertulis), ia tidaklah boleh bertentangan dengan UUD 1945. Konvensi merupakan aturan pelengkap atau pengisi kekosongan hukum yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan ketatanegaaan, karena Konvensi tidak terdapat dalam UUD 1945.
Contoh : Konvensi atau kebiasaan ketatanegaraan yang masih dipelihara selama ini adalah setiap tanggal 16 Agustus, Presiden RI menyampaikan pidato pertanggungjawaban kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Praktek yang demikian tidak diatur dalam UUD 1945, namun tetap dijaga dan dipelihara dalam praktek penyelenggaraan kenegaraan Republik Indonesia.

Kedudukan UUD 1945
1.         Hukum tertulis tertinggi.
2.         Alat kontrol terhadap peraturan hukum yang lebih rendah dari UUD.
3.         Norma yang mengikat antara lain :
     Pemerintah
     Lembaga
     lembaga negara
     Lembaga masyarakat
     Warga Negara

2.4.    Sifat UUD 1945
Bersifat singkat : 16 bab, 37 pasal, 4 aturan peralihan dan 2 aturan tambahan. Fleksibel : Bisa diubah sesuai dengan perkembangan zaman.
UUD 1945 bersifat supel (elastis), Hal ini didasarkan pada kenyataan bahwa masyarakat itu terus berkembang dan dinamis. Negara Indonesia akan terus tumbuh dan berkembang seiring dengan perubahan zaman. Oleh karena itu, bangsa Indonesia harus tetap menjaga supaya sistem Undang-Undang Dasar tidak ketinggalan zaman.

2.5.    Fungsi Undang-Undang Dasar 1945
UUD 1945 sebagai sumber pokok sistem pemerintahan RI, terdiri atas:
Hukum Dasar Tertulis             :    UUD 1945 (Pembukaan, Batang Tubuh dan Penjelasan)
Hukum Dasar Tidak Tertulis  :    Undang-Undang Dasar suatu negara merupakan Hukum Dasar yang tertinggi dalam negara tersebut.
Undang-Undang Dasar ini dapat tertulis maupun tidak tertulis.

Undang- Undang Dasar adalah merupakan program yang sengaja dibuat yang memuat segala hal yang diaggap menjadi asas fundamental dari negara waktu itu, sehingga Undang- Undang Dasar tertulis menjamin kepastian hukum. Undang-Undang Dasar biasanya mengandung :
1.     Ketentuan - ketentuan tentang Organisasi negara dan pemerintahannya
2.     Batas tugas dan kekuasaan Negara dan aparatur Pemerintah
3.     Hubungan antara Aparaturnya dengan warga negara dan sebaliknya
4.     Kewajiban-kewajiban dan hak-hak pokok dari warga negaranya
Sebagai hukum dasar UUD 45 mengatur dan membatasi kekuasaan yang bersifat mengikat & harus menjadi acuan bagi setiap kebijakan dalam kehidupan bernegara.

Pemahaman materi UUD 45 mutlak diperlukan bagi segenap komponen bangsa baik para pejabat, pemimpin/tokoh masyarakat dan juga masyarakat umum. Sosialisasi materi UUD 45 setelah amandemen masih relatif sangat kurang. Diharapkan dapat dirumuskan suatu metoda penyampaian dan penjelasan materi uud 45 hasil amandemen yang bekerja efektif, teratur serta dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat.
Pada masa pemerintahan ORBA banyak terjadi penyimpangan baik di bidang Pol dan Ekonomi, karena tidak adanya kontrol terhadap jalannya kekuasaan, kurangnya semangat para pemimpin bangsa & adanya beberapa kelemahan dalam UUD 45 sehingga cita-cita bangsa yg terkandung dalam pembukaan UUD 45 tidak dapat diwujudkan melalui mekanisme bernegara yang terkandung didalam pasal-pasalnya.
Selama ini peranan UUD 45 sangat penting :
-     Sebagai simbol kemerdekaan dan perlawanan terhadap penjajah
-     Sebagai lambang kesetiaan kepada NKRI dan lambang persatuan dan kesatuan bangsa.
-     Sebagai lambang perlawanan dalam menegakkan kebenaran dan keadilan.

2.6.    Prinsip Dasar Pemerintahan dan Sistem Pemerintahan Republik Indonesia
Bagi bangsa Indonesia Pancasila sebagai landasan idiil memiliki arti sebagai pandangan hidup dan jiwa bangsa, kepribadian bangsa, tujuan dan cita-cita bangsa, cita-cita hukum bangsa dan negara, serta cita-cita moral bangsa Indonesia.
Pancasila sebagai dasar negara mempunyai kedudukan yang pasti dalam menyelenggarakan pemerintahan negara Indonesia. Ada dua hal yang mendasar yang digariskan secara sistematis, yaitu Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum, dan tata urut peraturan perundangan Republik Indonesia adalah UUD 1945, Tap MPR, UU dan Perpu, PP, Keputusan presiden (Keppres), dan peraturan pelaksanaan lainnya.
Beberapa prinsip dasar sistem pemerintahan Indonesia yang terdapat dalam UUD 1945 (setelah diamandemen) adalah : Indonesia adalah negara hukum, sistem konstitusi, kekuasaan negara yang tertinggi di tangan MPR, Presiden adalah penyelenggara pemerintahan negara yang tertinggi di bawah majelis, presiden tidak bertanggungjawab kepada DPR, menteri negara adalah pembantu presiden, menteri negara tidak bertanggungjawab kepada DPR, dan kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas.
Sistem Pemerintahan Republik Indonesia dijelaskan Undang-Undang Dasar 1945, terdiri atas 7 kunci pokok, yaitu :
1.    Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum Negara hukum Indonesia adalah negara hukum material, yaitu disamping memenuhi syarat sebagai negara hukum formal ditambah dengan pemerintah bertanggung jawan atas kesejahteraan rakyatnya. Adapun syarat negara hukum formal adalah :
a.    Adanya pemisahan kekuasaan (schending van machten)
b.    Pemerintah berdasarkan Undang-Undang
c.    Adanya pengakuan terhadap hak-hak asasi manusia
d.    Adanya peradilan tata usaha negara
Negara Indonesia tidak menganut Pemisahan Kekuasaan, melainkan menganut Pembagian Kekuasaan yang membagi kekuasan menjadi 6, yaitu :
-       Kekuasaan Konstitutif (MPR)
-       Kekuasaan Legislatif (Presiden dan DPR)
-       Kekuasaan Eksekutif (Presiden)
-       Kekuasaan Konsultatif (DPA)
-       Kekuasaan Yudikatif (MA)
-       Kekuasaan Inspektif (BPK)
Pemerintah Indonesia selalu melaksanakan tugasnya berdasarkan Undang-Undang sehingga tindakannya selalu berdasarkan hukum Sampai Era reformasi sebelum adanya amandemen
2.    Sistem Konstitusional : Pemerintahan berdasarkan atas sistem konstitusional (hukum dasar), tidak bersifat absolutisme (kekusaan yang tidak terbatas). Sistem ini menegaskan bahwa cara pengendalian pemerintah dibatasi oleh ketentuan-ketentuan konstitusi.
3.    Kekuasaan negara yang tertinggi ditangan MPR Menurut pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasa 45 dinyatakan bahwa kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR. Dengan demikian MPR adalah mendatarisnya rakyat yang mempunyai kekuasaan tertinggi di Indonesia. Sesudah diadakan amandemen terhadap Undang-Undang Dasar 45 pasal 1 ayat (2) berbunyi : Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.
4.    Presiden ialah penyelenggara pemerintah negara tertinggi di bawah MPR. Menurut penjelasan UUD-45 dinyatakan bahwa dibawah majelis permusyawaratan rakyat Presiden ialah penyelenggara pemerintah tertinggi. Hal ini wajar karena Presiden adalah mandataris MPR.
5.    Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR Dalam penjelasan UUD-45 dinyatakan bahwa disamping Presiden ialah Dewan Perwakilan Rakyat. Presiden harus bekerja sama dengan DPR dalam membuat Undang-Undang. Kedudukan Presiden adalah sejajar dengan DPR. Sesudah diadakan amandemen terhadap UUD-45 pembuat Undang-Undang bisa saja diusulkan oleh Presiden tetapi keputusan tetap di tangan DPR.
6.    Menteri negara ialah pembantu Presiden, Menteri Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR Dalam penjelasan UUD-45 dinyatakan bahwa Presiden mengangkat dan memberhentikan Menteri Negara, sehingga kedudukan Menteri Negara tergantung kepada Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden.
7.    Kekuasaan Kepala Negara tidak tak terbatas Penjelasan UUD-45 menyatakan bahwa meskipun Kepala Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR ia bukan diktator artinya kekuasaannya tidak tak terbatas. Ia harus tunduk kepada Undang-Undang Dasar, tap-tap MPR dan peraturan lain, serta dibatasi juga oleh Menteri Negara Kekuasaannya. Sehingga ia bukan dictator. Sesudah diadakan amandemen terhadap UUD-45 penjelasan UUD-45 dihapuskan.
  
DAFTAR PUSTAKA

Stienaten (http://stiebanten.blogspot.co.id/2011/06/pengertian-arti-uud-1945.html)

No comments:

Post a Comment