Friday, 22 July 2016

Makalah Moral Etika Hukum Kmputerisasi

Moral Etika Hukum Kmputerisasi

om-asap.blogspot.com


BAB I
PENDAHULUAN



Manusia terlahir sebagai makhluk sosial, yang artinya dalam kehidupan ini manusia harus dan pasti melakukan  interaksi antara satu dengan yang lainnya. Interaksi antar manusia ini menciptakan dinamika kehidupan sosial yang kerap meluas seiring perkembangan manusia itu sendiri. Kesepahaman di dalam kehidupan sosial mengenai hasrat untuk menilai perilaku benar atau salah yang timbul akibat adanya kesesuaian manusia dalam melakukan interaksi menciptakan suatu peraturan yang disebut “moral”. Kemudian keseragaman dalam melakukan interaksi dan atau komunikasi antar manusia di lingkungan tertentu menciptakan tradisi atau aturan yang disebut “etika”. Seiring dengan perkembangan zaman, naluri manusia yang tidak jauh berbeda dengan naluri hewani untuk saling berkompetisi dan mencari pengakuan di kalangan masyarakat baik kecil maupun luas semakin bergolak dan sulit terbendung. Akibatnya muncul berbagai penyimpangan yang bersifat merugikan sebelah pihak dan mengandung unsur estimasi sehingga menimbulkan keresahan di dalam kehidupan bermasyarakat. Untuk itu dibentuklah suatu peraturan tertulis yang bersifat mutlak dan harus ditaati oleh msyarakat yang terikat oleh peraturan tersebut, serta memiliki sanksi yang jelas jika terjadi pelanggaran terhadap aturan tersebut sehingga dengan demikian manusia dapat tetap melakukan aktivitas dan interaksi dengan tertib dan nyaman. Adapun aturan tersebut adalah yang kita kenal kini dengan sebutan “hukum”.

Seperti halnya hubungan bermasyarakat yang membutuhkan etika, moral, dan hukum  dalam berkomunikasi agar terjadinya kesinambungan dan ketertiban dalam hidup bermasyarakat, di dalam dunia komputer juga dibutuhkan adanya aturan yang dapat memberikan batasan dalam penggunaan komputer secara universal. Ada dua jenis aturan dalam teknologi komputerisasi,yaitu aturan tersirat, dan tersurat.

            1.         Aturan tersirat
=> Yaitu aturan tidak tertulis yang timbul akibat adanya adat atau kebiasaan yang        ada di masyarakat.Contoh :
                                    ~ Moral
                                    ~ Etika

            2.         Aturan tersurat
            => Yaitu aturan tertulis yang dibuat oleh pihak yang berwenang dan memiliki sanksi yang jelas. Contoh :
                 ~ Hukum.

Aturan - aturan ini berfungsi untuk mengatur penggunaan komputer di kalangan masyarakat agar dapat tercipta kedisiplinan yang berakibat pada kenyamanan dalam dunia cyber.



BAB II
Pembahasan



1. Interpretasi Moral, Etika, Hukum dan Dunia Komputerisasi
           
Moral adalah tradisi kepercayaan mengenai perilaku benar atau salah. Jadi moral adalah institusi sosial dengan suatu daftar peraturan, dimana kita mempelajari peraturan dan perilaku moral tersebut sejak dini. Peraturan dan perilaku tersebut berada dalam kepakatan umum mengenai apa yang baik dan buruk, yang merupakan landasan perilaku sosial kita.
           
Etika adalah suatu set kepercayaan , standar atau pemikiran yang mengisi suatu individu, kelompok, dan masyarakat, dimana semua individu bertanggung jawab pada masyarakat atas perilaku mereka. Etika dapat sangat berbeda dari satu masyarakat dengan masyarakat lain. Misalnya di bidang komputer dalam bentuk perangkat lunak bajakan yang dapat secara ilegal digandakan lalu dijual.
                       
Etika komputer adalah sebagai analisis mengenai sifat dan dampak sosial teknologi komputer, serta formulasi dan justifikasi kebijakan untuk menggunakan teknologi tersebut secara etis. (James H. Moor)

Terdapat beberapa istilah kunci yang mendasari bahasa ‘etika’, yaitu :
·         Nilai;
·         Hak dan Kewajiban;
·         Peraturan;
·         Hubungan;
·         Moralitas Umum;
·         Peraturan Moral.
           
Hukum adalah peraturan yang di paksakan oleh otoritas berdaulat, seperti pemerintah pada masyarakat atau warga negaranya. Dan biasanya hukum ini sudah jelas sangsinya yang di atur dalam Undang-Undang.

Sedangkan yang dimaksud dengan dunia komputerisasi itu sendiri adalah era dimana hampir setiap kegiatan atau aktivitas di dalamnya dilaksanakan dengan bantuan komputer. Di dalam dunia komputerisasi ini komputer bersifat vital. Tercapai tidaknya tujuan kegiatan itu bergantung bagaimana kinerja komputer dan manusia yang mengoperasikannya. Bahkan kerusakan pada komputer dapat membuat lumpuh kegiatan yang sedang berjalan tersebut.

Dari interpretasi di atas dapat kita lihat perbedaan antara moral, etika, dan hukum dilihat dari segi harfiah ( Definisinya ). Sebagai suatu prinsip benar atau salah, moral hampir bersifat mutlak dan memiliki kesamaan di tiap –tiap lingkungan masyarakat yang berbeda.. Secara garis besar yang membedakan moral adalah cara penerapan dan tingkat kecenderungannya. Berbeda dengan moral, etika dapat sangat berbeda antara satu masyarakat dengan masyarakat lainnya, tergantung dengan adat kebiasaan masyarakat di daerahnya masing – masing. Hukum sendiri pada dasarnya memiliki banyak kesamaan dengan moral yang cenderung memiliki kesamaan antara masyarakat yang satu dengan yang lainnya, hanya saja hukum disesuaikan dengan kebijakan pemerintah setempat yang biasanya mengacu pada paham  atau keyakinan yang dianut oleh negara tersebut. Pada umumnya hukum di tiap – tiap negara memiliki perbedaan pada cara menghadirkan fakta, aturan, dan hak tertuduh.

2. Faktor Pentingnya Moral, Etika, dan Hukum

Moral terbentuk akibat adanya interaksi sosial manusia antara individu yang satu dengan yang lainnya. Komputer dewasa ini telah bisa dianggap sebagai alat sosial karena secara gamblang dan nyata dapat kita saksikan bahwa teknologi tersebut dipergunakan secara intensif pada berbagai komunitas masyarakat, sehingga tidaklah berlebihan bahwa komputer dianggap sebagai alat sosial. Sebagaimana alat sosial lainnya, komputer juga berpengaruh terhadap tatanan kehidupan masyarakat yang menggunakannya. Untuk itu secara tidak langsung juga moral telah mengatur benar atau salah dalam pemakaian komputer di segala bidang bila ditinjau dari aspek sosial.
           
Menurut James Moor terdapat tiga alasan utama mengapa etika diperlukan:

            1. Kelenturan Logika

Yang dimaksud dengan kelenturan logika adalah bahwa perangkat aplikasi dalam komputer akan melakukan hal-hal yang diinginkan oleh pembuatnya, dalam hal ini adalah programmer. Programmer sendiri melakukan analisanya dalam menangkap kebutuhan pengguna (user) sebagai landasan dalam perancangan dan konstruksi aplikasi yang dibuatnya.                                               
           
            2. Faktor transformasi

Kehadiran komputer dalam dunia bisnis tidak hanya telah berhasil meningkatkan kinerja perusahaan yang menggunakannya, namun telah secara langsung mengubah cara - cara orang melakukan kegiatan atau bisnis sehari - hari ( transformasi). Dapat dilihat bagaimana e-mail telah dapat menggantikan komunikasi tradisional surat - menyurat, internet menggantikan pusat informasi, Electronic
Data Interchange (EDI) menggantikan transaksi manual, sistem basis data (Database System) menggantikan lemari penyimpan arsip, dan lain sebagainya.
                       
Konsep mengenai etika berkembang dalam fenomena transformasi ini karena telah bergesernya paradigma dan mekanisme dalam melakukan transaksi bisnis sehari-hari, baik antara komponen-komponen internal perusahaan maupun dengan faktor eksternal lainnya. Isu - isu yang berkembang sehubungan dengan hal ini adalah sebagai berikut :
  • Sebuah perusahaan memaksa perusahaan suppliernya untuk menggunakn perangkat lunak tertentu agar dapat dengan mudah diintegrasikan;
  • Sekumpulan investor baru mau menanamkan investasinya jika perusahaan yang bersangkutan telah memiliki sumber daya manusia yang akrab dengan teknologi komputer (computer literate);
  • Konsorsium konsultan dan vendor perangkat lunak bersedia membantu perusahaan untuk menerapkan teknologi informasi dengan syarat harus mempergunakan aplikasi tertentu;
  • Asosiasi pada suatu industri tertentu dibentuk yang beranggotakan perusahaan - perusahaan pada industri tersebut yang menggunakan perangkat lunak sejenis;
  • Pemerintah memaksa perusahaan - perusahaan untuk membeli dan menggunakan perangkat lunak produksi perusahaan tertentu tanpa memperhatikan keanekaragaman kebutuhan masing - masing perusahaan.
           
Hal - hal tersebut di atas memperlihatkan bahwa tanpa adanya etika dalam dunia komputer - Khusunya dalam dunia perangkat lunak - pihak - pihak tertentu dapat dengan mudah memanfaatkan trend dan fenomena transformasi ini. Perusahaan berskala kecil dan menengah biasanya yang kerap menjadi korban dari institusi atau konsorsium yang lebih besar.

            3. Faktor tak kasat mata

Semua operasi internal komputer tersembunyi dari penglihatan. Faktor ini membuka peluang pada nilai-nilai pemrograman, perhitungan rumit, penyalahgunaan yang tidak terlihat.
Sebagai sebuah kotak hitam yang dibuat oleh praktisi teknologi informasi, di mata pengguna atau user, komputer akan bekerja sesuai dengan aplikasi yang diinstalasi. Ada tiga operasi dasar internal yang dilakukan oleh para programmer dalam membangun kotak hitam tersebut :
  1. Nilai – nilai pemrograman yang tak terlihat, yang merupakan parameter – parameter yang dipergunaka oleh programmer untuk membangun aplikasinya.
  2. Perhitungan yang terlihat, yang merupakan kumpulan dari formula - formula yang dipergunakan dalam proses pengolahan data menjadi informasi.
Penyalahgunaan yang tak terlihat, yang merupakan kemungkinan dikembangkannya seuah program atau algoritma yang melanggar hukum.

Jauh sebelum adanya komputer dan kejahatan komputer, ada banyak bentuk pelanggaran dan kejahatan. Teknologi komputer dapat digunakan sebagai fasilitas para pelaku kejahatan komputer seperti pencurian dan penggelapan. Kejahatan komputer saat ini dicirikan dengan manipulasi otorisasi user program komputer, sebagai contoh adalah pencurian uang dari bank dan karyawan lainnya.
           
Kejahatan komputer fase awal diantaranya adalah penyerangan sistem telepon dan network atau pentransferan uang menggunakan perangkat elektronik. Karena komputer pada awalnya terpusat dan tidak terkoneksi, peluang terjadinya kejahatan komputer lebih terbatas berupa penyalahgunaan sistem otorisasi user.
           
Pada masa sekarang kejahatan komputer terus berkembang. Sulit untuk mengestimasi dampak ekonomis akibat kejahatan ini. Kejahatan komputer dapat dibagi menjadi dua, yaitu :
1.    Kejahatan terhadap komputer ( Komputer sebagai objek kejahatan );
2.    Kejahatan menggunakan komputer ( Komputer sebagai media kejahatan ).

Untuk itu dibutuhkan hukum yang mengatur mengenai komputer dan melindungi pengguna komputer dari  kejahatan komputer. Namun khusus untuk hukum kejahatan komputer ini belum menjadi perhatian utama para pembuat peraturan, hal ini dikarenakan komputer merupakan penemuan baru (­ + 40 tahun ) dan teknologinya berubah sangat cepat selama periode tersebut, sehingga sistem hukum kesulitan mengikutinya.

3. Etika dan Profesionalisme

Hubungan etika dan profesionalisme adalah bagaimana masyarakat dilindungi dari kerugian akibat ketidaknyamanan yang timbul karena adanya estimasi dan perlakuan tidak etis dari pihak yang mengangap dirinya sebagai tenaga profesional dalam bidang komputer dan teknologi informasi.

1.    Masyarakat Umum
Kemungkinan masyarakat terkena dampak negatif dari penggunaan komputer juga semakin meningkat. Misalnya :
·         Penyediaan tenaga listrik yang tersendat – sendat karena dikendalikan oleh komputer ( ketidak mampuan teknis )
·         Pembeberan data pribadi ( Perilaku amoral )
·         Keselamatan jiwa manusia, seperti misalnya kelalaian dalam mengendalikan lalu lintas udara ( ketidak mampuan teknis dan perilaku amoral ).
2.    Pembelian produk dan jasa komputer
Biasanya pihak pembeli akan berada di pihak yang dirugikan.
3.    Majikan tenaga ahli komputer
Harus ada korelasi yang nyata ( tinggi ) antara ijasah, sertifikat, atau diploma yang menyatakan keberhasilan akademik para ahli komputer/informasi.
4.    Tenaga ahli komputer
Pegawai yang bekerja sebagai tenaga ahli komputer akan kehilangan integritas keahliannya akibat desakan dari majikannya ( pimpinan ) untuk melakukan sesuatu yang sudah berada di luar perilaku etis dan moral profesional.

4. Etika dan Bisnis

Perusahaan sebagai agen moral, keputusan dan kebijakannya harus dapat mencerminkan satu dari empat pendirian, yaitu :
  • Reaktif; Memberikan respon kepada kebutuhan pasar
  • Defensif;
  • Akomodatif;
  • Proaktif. Mengantisipasi keputusan yang belum dibuat


5. Etika dan Jasa Informasi

Sesuai dengan definisi etika komputer yaitu sebagai analisis mengenai sifat dan dampak sosial teknologi komputer, serta fornulasi dan justifikasi kebijakan untuk menggunakan teknologi tersebut secara etis. ( James H. Moor )

Manajer yang paling bertangung jawab terhadap etika komputer adalah CIO ( manajer puncak ). CIO memiliki dua aktivitas utama sebagai tanggung jawab terhadap etika komputer, yaitu :
  • CIO harus waspada dan sadar bagaimana komputer mempengaruhi masyarakat;
  • CIO harus berbuat sesuatu dengan memformulasikan kebijakan – kebijakan yang memastikan bahwa teknologi tersebut digunakan secara tepat

Sealin itu, keterlibatan seluruh manajer puncak pada setiap perusahaan merupakan suatu keharusan mutlak dalam dunia end user computing saat ini.

6. Hak Sosial dan Komputer

Masyarakat memiliki hak – hak tertentu berkaitan dengan penggunaan komputer, yaitu :
a.    Hak atas komputer :
                  i.    Hak atas akses komputer;
                ii.    Hak atas keahlian komputer;
               iii.    Hak atas spesialis komputer;
               iv.    Hak atas pengambilan keputusan komputer.
b.    Hak atas informasi :
                  i.    Hak atas privasi
                ii.   Hak atas akurasi    
               iii.    Hak atas kepemilikan
               iv.    Hak atas akses

7. Hukum Kejahatan Komputer

Di awal 1970-an Kongres di Amerika Serikat mulai merealisasikan kelemahan hukum yang ada dan mencari solusi terbaru yang lebih cepat dalam penyelesaian kejahatan komputer.

Undang – undang pertama mengenai komputer yang komprehensif adalah penggelapan komputer dan tindakan penyalahgunaan ( tahun 1986 ). Undang – undang tersebut merepresentasikan penulisan undang – undang tahun 1984 yang lengkap yang memecahkan permasalahan kejahatan komputer.

Sedangkan untuk melindungi data dalam komputer, hukum federal juga mencoba melindungi integritas kerahasiaan komunikasi elektronik dengan hukum “ Electronic Privacy”.



Di dalam dunia komputerisasi juga terdapat hukum yang dibuat untuk mengatur masalah pembebanan ganti rugi terhadap orang – orang yang mencuri buah pikiran orang lain, yaitu hukum mengenai HAKI ( Hak Atas Kekayaan Intelektual ) atau Intellectual Property. Intellectual Property meliputi :
a.    Paten
b.    Copyright ( Hak Cipta )
c.    Trade Secret ( Kerahasiaan )
d.    Trademark ( Merek Dagang )



BAB III
KESIMPULAN



·         Sepertinya kehidupan bermasyarakat, dalam dunia komputer juga dibutuhkan moral, etika, dan hukum untuk memberikan batasan dalam penggunaan komputer secara universal sehingga tercipta ketertiban dan kesinambungan dalam dunia komputerisasi.

·         Moral adalah tradisi kepercayaan mengenai perilaku benar atau salah.

·         Etika adalah suatu set kepercayaan , standar atau pemikiran yang mengisi suatu individu, kelompok, dan masyarakat, dimana semua individu bertanggung jawab pada masyarakat atas perilaku mereka.

·         Hukum adalah peraturan yang di paksakan oleh otoritas berdaulat, seperti pemerintah pada masyarakat atau warga negaranya. Dan biasanya hukum ini sudah jelas sangsinya yang di atur dalam Undang-Undang.

·         Menurut James Moor terdapat tiga alasan utama mengapa etika diperlukan:
  1. Kelenturan Logika
  2. Faktor Transformasi
  3. Faktor Tak Kasat Mata

·         Kejahatan komputer dapat dibagi menjadi dua, yaitu :
1.    Kejahatan terhadap komputer ( Komputer sebagai objek kejahatan );
2.    Kejahatan menggunakan komputer ( Komputer sebagai media kejahatan ).

·         Intellectual Property. Intellectual Property meliputi :
a.    Paten
b.    Copyright ( Hak Cipta )
c.    Trade Secret ( Kerahasiaan )
d.    Trademark ( Merek Dagang )

·           Kesemua aspek di atas adalah faktor – faktor yang sangat berpengaruh dalam kesinambungan dunia komputerisasi yang kian hari kian melaju cepat. Dengan adanya ketiga aspek di atas ( Moral, Etika, dan Hukum ), maka kesinambungan penggunaan komputer secara universal dapat tetap terjaga ketertiban dan kedisiplinannya sehingga dapat menciptakan kenyamanan dalam berkomputer bagi setiap pengguna ( user ).




DAFTAR PUSTAKA



·           Warto.Modul Komputer dan Masyarakat Universitas Persada Indonesia Teknik Informatika.2004: Jakarta.

·           Bagir, Muhammad. Laws, Investigations, and Ethics. Get from Google.

·           Indrajit,Richardus Eko. Etika Dalam Dunia Komputer. Get from Google.

·           No name. Implikasi Etis Dari Teknologi Informasi. Get from Google.


·           Latifulhayat, Atip. Cyber Law dan Urgensinya Bagi Indonesia. 2000.Website POLRI article: Bandung.


No comments:

Post a Comment