Moral Etika Hukum Kmputerisasi
BAB I
PENDAHULUAN
Manusia terlahir sebagai makhluk sosial, yang artinya dalam
kehidupan ini manusia harus dan pasti melakukan
interaksi antara satu dengan yang lainnya. Interaksi antar manusia ini
menciptakan dinamika kehidupan sosial yang kerap meluas seiring perkembangan
manusia itu sendiri. Kesepahaman di dalam kehidupan sosial mengenai hasrat
untuk menilai perilaku benar atau salah yang timbul akibat adanya kesesuaian
manusia dalam melakukan interaksi menciptakan suatu peraturan yang disebut
“moral”. Kemudian keseragaman dalam melakukan interaksi dan atau komunikasi
antar manusia di lingkungan tertentu menciptakan tradisi atau aturan yang
disebut “etika”. Seiring dengan perkembangan zaman, naluri manusia yang tidak
jauh berbeda dengan naluri hewani untuk saling berkompetisi dan mencari
pengakuan di kalangan masyarakat baik kecil maupun luas semakin bergolak dan
sulit terbendung. Akibatnya muncul berbagai penyimpangan yang bersifat
merugikan sebelah pihak dan mengandung unsur estimasi sehingga menimbulkan
keresahan di dalam kehidupan bermasyarakat. Untuk itu dibentuklah suatu
peraturan tertulis yang bersifat mutlak dan harus ditaati oleh msyarakat yang
terikat oleh peraturan tersebut, serta memiliki sanksi yang jelas jika terjadi
pelanggaran terhadap aturan tersebut sehingga dengan demikian manusia dapat
tetap melakukan aktivitas dan interaksi dengan tertib dan nyaman. Adapun aturan
tersebut adalah yang kita kenal kini dengan sebutan “hukum”.
Seperti halnya hubungan bermasyarakat yang membutuhkan etika,
moral, dan hukum dalam berkomunikasi
agar terjadinya kesinambungan dan ketertiban dalam hidup bermasyarakat, di
dalam dunia komputer juga dibutuhkan adanya aturan yang dapat memberikan
batasan dalam penggunaan komputer secara universal. Ada dua jenis aturan dalam
teknologi komputerisasi,yaitu aturan tersirat, dan tersurat.
1. Aturan tersirat
=> Yaitu aturan tidak tertulis yang timbul akibat adanya adat
atau kebiasaan yang ada di
masyarakat.Contoh :
~
Moral
~
Etika
2. Aturan tersurat
=> Yaitu aturan tertulis yang dibuat oleh pihak yang
berwenang dan memiliki sanksi yang jelas. Contoh :
~ Hukum.
Aturan - aturan ini
berfungsi untuk mengatur penggunaan komputer di kalangan masyarakat agar dapat
tercipta kedisiplinan yang berakibat pada kenyamanan dalam dunia cyber.
BAB II
Pembahasan
1. Interpretasi Moral,
Etika, Hukum dan Dunia Komputerisasi
Moral
adalah tradisi kepercayaan mengenai perilaku benar atau salah. Jadi moral
adalah institusi sosial dengan suatu daftar peraturan, dimana kita mempelajari
peraturan dan perilaku moral tersebut sejak dini. Peraturan dan perilaku
tersebut berada dalam kepakatan umum mengenai apa yang baik dan buruk, yang
merupakan landasan perilaku sosial kita.
Etika
adalah suatu set kepercayaan , standar atau pemikiran yang mengisi suatu
individu, kelompok, dan masyarakat, dimana semua individu bertanggung jawab
pada masyarakat atas perilaku mereka. Etika dapat sangat berbeda dari satu
masyarakat dengan masyarakat lain. Misalnya di bidang komputer dalam bentuk
perangkat lunak bajakan yang dapat secara ilegal digandakan lalu dijual.
Etika
komputer adalah sebagai analisis mengenai sifat dan dampak sosial teknologi
komputer, serta formulasi dan justifikasi kebijakan untuk menggunakan teknologi
tersebut secara etis. (James H. Moor)
Terdapat
beberapa istilah kunci yang mendasari bahasa ‘etika’, yaitu :
·
Nilai;
·
Hak dan Kewajiban;
·
Peraturan;
·
Hubungan;
·
Moralitas Umum;
·
Peraturan Moral.
Hukum
adalah peraturan yang di paksakan oleh otoritas berdaulat, seperti pemerintah
pada masyarakat atau warga negaranya. Dan biasanya hukum ini sudah jelas
sangsinya yang di atur dalam Undang-Undang.
Sedangkan
yang dimaksud dengan dunia komputerisasi itu sendiri adalah era dimana hampir
setiap kegiatan atau aktivitas di dalamnya dilaksanakan dengan bantuan
komputer. Di dalam dunia komputerisasi ini komputer bersifat vital. Tercapai
tidaknya tujuan kegiatan itu bergantung bagaimana kinerja komputer dan manusia
yang mengoperasikannya. Bahkan kerusakan pada komputer dapat membuat lumpuh
kegiatan yang sedang berjalan tersebut.
Dari
interpretasi di atas dapat kita lihat perbedaan antara moral, etika, dan hukum
dilihat dari segi harfiah ( Definisinya ). Sebagai suatu prinsip benar atau
salah, moral hampir bersifat mutlak dan memiliki kesamaan di tiap –tiap
lingkungan masyarakat yang berbeda.. Secara garis besar yang membedakan moral
adalah cara penerapan dan tingkat kecenderungannya. Berbeda dengan moral, etika
dapat sangat berbeda antara satu masyarakat dengan masyarakat lainnya,
tergantung dengan adat kebiasaan masyarakat di daerahnya masing – masing. Hukum
sendiri pada dasarnya memiliki banyak kesamaan dengan moral yang cenderung
memiliki kesamaan antara masyarakat yang satu dengan yang lainnya, hanya saja
hukum disesuaikan dengan kebijakan pemerintah setempat yang biasanya mengacu
pada paham atau keyakinan yang dianut
oleh negara tersebut. Pada umumnya hukum di tiap – tiap negara memiliki
perbedaan pada cara menghadirkan fakta, aturan, dan hak tertuduh.
2.
Faktor Pentingnya Moral, Etika, dan Hukum
Moral
terbentuk akibat adanya interaksi sosial manusia antara individu yang satu
dengan yang lainnya. Komputer dewasa ini telah bisa dianggap sebagai alat
sosial karena secara gamblang dan nyata dapat kita saksikan bahwa teknologi
tersebut dipergunakan secara intensif pada berbagai komunitas masyarakat,
sehingga tidaklah berlebihan bahwa komputer dianggap sebagai alat sosial.
Sebagaimana alat sosial lainnya, komputer juga berpengaruh terhadap tatanan
kehidupan masyarakat yang menggunakannya. Untuk itu secara tidak langsung juga
moral telah mengatur benar atau salah dalam pemakaian komputer di segala bidang
bila ditinjau dari aspek sosial.
Menurut
James Moor terdapat tiga alasan utama mengapa etika diperlukan:
1. Kelenturan Logika
Yang dimaksud dengan kelenturan logika
adalah bahwa perangkat aplikasi dalam komputer akan melakukan hal-hal yang
diinginkan oleh pembuatnya, dalam hal ini adalah programmer. Programmer sendiri
melakukan analisanya dalam menangkap kebutuhan pengguna (user) sebagai landasan
dalam perancangan dan konstruksi aplikasi yang dibuatnya.
2. Faktor transformasi
Kehadiran komputer dalam dunia bisnis tidak
hanya telah berhasil meningkatkan kinerja perusahaan yang menggunakannya, namun
telah secara langsung mengubah cara - cara orang melakukan kegiatan atau bisnis
sehari - hari ( transformasi). Dapat dilihat bagaimana e-mail telah dapat
menggantikan komunikasi tradisional surat - menyurat, internet menggantikan
pusat informasi, Electronic
Data Interchange (EDI) menggantikan transaksi
manual, sistem basis data (Database System) menggantikan lemari penyimpan
arsip, dan lain sebagainya.
Konsep mengenai etika berkembang dalam
fenomena transformasi ini karena telah bergesernya paradigma dan mekanisme dalam
melakukan transaksi bisnis sehari-hari, baik antara komponen-komponen internal
perusahaan maupun dengan faktor eksternal lainnya. Isu - isu yang berkembang
sehubungan dengan hal ini adalah sebagai berikut :
- Sebuah
perusahaan memaksa perusahaan suppliernya untuk menggunakn perangkat lunak
tertentu agar dapat dengan mudah diintegrasikan;
- Sekumpulan
investor baru mau menanamkan investasinya jika perusahaan yang
bersangkutan telah memiliki sumber daya manusia yang akrab dengan
teknologi komputer (computer literate);
- Konsorsium
konsultan dan vendor perangkat lunak bersedia membantu perusahaan untuk
menerapkan teknologi informasi dengan syarat harus mempergunakan aplikasi
tertentu;
- Asosiasi
pada suatu industri tertentu dibentuk yang beranggotakan perusahaan - perusahaan
pada industri tersebut yang menggunakan perangkat lunak sejenis;
- Pemerintah
memaksa perusahaan - perusahaan untuk membeli dan menggunakan perangkat
lunak produksi perusahaan tertentu tanpa memperhatikan keanekaragaman
kebutuhan masing - masing perusahaan.
Hal - hal tersebut di atas
memperlihatkan bahwa tanpa adanya etika dalam dunia komputer - Khusunya dalam
dunia perangkat lunak - pihak - pihak tertentu dapat dengan mudah memanfaatkan
trend dan fenomena transformasi ini. Perusahaan berskala kecil dan menengah
biasanya yang kerap menjadi korban dari institusi atau konsorsium yang lebih
besar.
3. Faktor tak kasat mata
Semua operasi internal komputer tersembunyi
dari penglihatan. Faktor ini membuka peluang pada nilai-nilai pemrograman,
perhitungan rumit, penyalahgunaan yang tidak terlihat.
Sebagai sebuah kotak hitam yang dibuat oleh
praktisi teknologi informasi, di mata pengguna atau user, komputer akan bekerja
sesuai dengan aplikasi yang diinstalasi. Ada tiga operasi dasar internal yang
dilakukan oleh para programmer dalam membangun kotak hitam tersebut :
- Nilai – nilai pemrograman yang
tak terlihat, yang merupakan parameter – parameter yang dipergunaka oleh
programmer untuk membangun aplikasinya.
- Perhitungan yang terlihat, yang
merupakan kumpulan dari formula - formula yang dipergunakan dalam proses
pengolahan data menjadi informasi.
Penyalahgunaan
yang tak terlihat, yang merupakan kemungkinan dikembangkannya seuah program
atau algoritma yang melanggar hukum.
Jauh
sebelum adanya komputer dan kejahatan komputer, ada banyak bentuk pelanggaran
dan kejahatan. Teknologi komputer dapat digunakan sebagai fasilitas para pelaku
kejahatan komputer seperti pencurian dan penggelapan. Kejahatan komputer saat
ini dicirikan dengan manipulasi otorisasi user program komputer, sebagai contoh
adalah pencurian uang dari bank dan karyawan lainnya.
Kejahatan
komputer fase awal diantaranya adalah penyerangan sistem telepon dan network
atau pentransferan uang menggunakan perangkat elektronik. Karena komputer pada
awalnya terpusat dan tidak terkoneksi, peluang terjadinya kejahatan komputer
lebih terbatas berupa penyalahgunaan sistem otorisasi user.
Pada
masa sekarang kejahatan komputer terus berkembang. Sulit untuk mengestimasi
dampak ekonomis akibat kejahatan ini. Kejahatan komputer dapat dibagi menjadi
dua, yaitu :
1. Kejahatan
terhadap komputer ( Komputer sebagai objek kejahatan );
2. Kejahatan
menggunakan komputer ( Komputer sebagai media kejahatan ).
Untuk
itu dibutuhkan hukum yang mengatur mengenai komputer dan melindungi pengguna
komputer dari kejahatan komputer. Namun
khusus untuk hukum kejahatan komputer ini belum menjadi perhatian utama para
pembuat peraturan, hal ini dikarenakan komputer merupakan penemuan baru ( +
40 tahun ) dan teknologinya berubah sangat cepat selama periode tersebut,
sehingga sistem hukum kesulitan mengikutinya.
3.
Etika dan Profesionalisme
Hubungan
etika dan profesionalisme adalah bagaimana masyarakat dilindungi dari kerugian
akibat ketidaknyamanan yang timbul karena adanya estimasi dan perlakuan tidak
etis dari pihak yang mengangap dirinya sebagai tenaga profesional dalam bidang
komputer dan teknologi informasi.
1. Masyarakat
Umum
Kemungkinan
masyarakat terkena dampak negatif dari penggunaan komputer juga semakin
meningkat. Misalnya :
·
Penyediaan tenaga
listrik yang tersendat – sendat karena dikendalikan oleh komputer ( ketidak
mampuan teknis )
·
Pembeberan data
pribadi ( Perilaku amoral )
·
Keselamatan jiwa
manusia, seperti misalnya kelalaian dalam mengendalikan lalu lintas udara (
ketidak mampuan teknis dan perilaku amoral ).
2. Pembelian
produk dan jasa komputer
Biasanya
pihak pembeli akan berada di pihak yang dirugikan.
3. Majikan
tenaga ahli komputer
Harus
ada korelasi yang nyata ( tinggi ) antara ijasah, sertifikat, atau diploma yang
menyatakan keberhasilan akademik para ahli komputer/informasi.
4. Tenaga
ahli komputer
Pegawai
yang bekerja sebagai tenaga ahli komputer akan kehilangan integritas
keahliannya akibat desakan dari majikannya ( pimpinan ) untuk melakukan sesuatu
yang sudah berada di luar perilaku etis dan moral profesional.
4.
Etika dan Bisnis
Perusahaan
sebagai agen moral, keputusan dan kebijakannya harus dapat mencerminkan satu
dari empat pendirian, yaitu :
- Reaktif; Memberikan respon kepada
kebutuhan pasar
- Defensif;
- Akomodatif;
- Proaktif. Mengantisipasi
keputusan yang belum dibuat
5.
Etika dan Jasa Informasi
Sesuai
dengan definisi etika komputer yaitu sebagai analisis mengenai sifat dan dampak
sosial teknologi komputer, serta fornulasi dan justifikasi kebijakan untuk
menggunakan teknologi tersebut secara etis. ( James H. Moor )
Manajer
yang paling bertangung jawab terhadap etika komputer adalah CIO ( manajer
puncak ). CIO memiliki dua aktivitas utama sebagai tanggung jawab terhadap
etika komputer, yaitu :
- CIO harus waspada dan sadar bagaimana
komputer mempengaruhi masyarakat;
- CIO harus berbuat sesuatu dengan
memformulasikan kebijakan – kebijakan yang memastikan bahwa teknologi
tersebut digunakan secara tepat
Sealin
itu, keterlibatan seluruh manajer puncak pada setiap perusahaan merupakan suatu
keharusan mutlak dalam dunia end user computing saat ini.
6.
Hak Sosial dan Komputer
Masyarakat
memiliki hak – hak tertentu berkaitan dengan penggunaan komputer, yaitu :
a. Hak
atas komputer :
i. Hak
atas akses komputer;
ii. Hak
atas keahlian komputer;
iii. Hak
atas spesialis komputer;
iv. Hak
atas pengambilan keputusan komputer.
b. Hak
atas informasi :
i. Hak atas
privasi
ii. Hak atas akurasi
iii. Hak
atas kepemilikan
iv. Hak
atas akses
7.
Hukum Kejahatan Komputer
Di
awal 1970-an Kongres di Amerika Serikat mulai merealisasikan kelemahan hukum
yang ada dan mencari solusi terbaru yang lebih cepat dalam penyelesaian
kejahatan komputer.
Undang
– undang pertama mengenai komputer yang komprehensif adalah penggelapan
komputer dan tindakan penyalahgunaan ( tahun 1986 ). Undang – undang tersebut
merepresentasikan penulisan undang – undang tahun 1984 yang lengkap yang
memecahkan permasalahan kejahatan komputer.
Sedangkan
untuk melindungi data dalam komputer, hukum federal juga mencoba melindungi
integritas kerahasiaan komunikasi elektronik dengan hukum “ Electronic
Privacy”.
Di
dalam dunia komputerisasi juga terdapat hukum yang dibuat untuk mengatur
masalah pembebanan ganti rugi terhadap orang – orang yang mencuri buah pikiran
orang lain, yaitu hukum mengenai HAKI ( Hak Atas Kekayaan Intelektual ) atau
Intellectual Property. Intellectual Property meliputi :
a. Paten
b. Copyright
( Hak Cipta )
c. Trade
Secret ( Kerahasiaan )
d. Trademark
( Merek Dagang )
BAB
III
KESIMPULAN
·
Sepertinya
kehidupan bermasyarakat, dalam dunia komputer juga dibutuhkan moral, etika, dan
hukum untuk memberikan batasan dalam penggunaan komputer secara universal
sehingga tercipta ketertiban dan kesinambungan dalam dunia komputerisasi.
·
Moral adalah
tradisi kepercayaan mengenai perilaku benar atau salah.
·
Etika adalah suatu
set kepercayaan , standar atau pemikiran yang mengisi suatu individu, kelompok,
dan masyarakat, dimana semua individu bertanggung jawab pada masyarakat atas
perilaku mereka.
·
Hukum adalah
peraturan yang di paksakan oleh otoritas berdaulat, seperti pemerintah pada
masyarakat atau warga negaranya. Dan biasanya hukum ini sudah jelas sangsinya
yang di atur dalam Undang-Undang.
·
Menurut James Moor
terdapat tiga alasan utama mengapa etika diperlukan:
- Kelenturan Logika
- Faktor Transformasi
- Faktor Tak Kasat Mata
·
Kejahatan komputer
dapat dibagi menjadi dua, yaitu :
1. Kejahatan
terhadap komputer ( Komputer sebagai objek kejahatan );
2. Kejahatan
menggunakan komputer ( Komputer sebagai media kejahatan ).
·
Intellectual
Property. Intellectual Property meliputi :
a. Paten
b. Copyright
( Hak Cipta )
c. Trade
Secret ( Kerahasiaan )
d. Trademark
( Merek Dagang )
·
Kesemua aspek di
atas adalah faktor – faktor yang sangat berpengaruh dalam kesinambungan dunia
komputerisasi yang kian hari kian melaju cepat. Dengan adanya ketiga aspek di
atas ( Moral, Etika, dan Hukum ), maka kesinambungan penggunaan komputer secara
universal dapat tetap terjaga ketertiban dan kedisiplinannya sehingga dapat
menciptakan kenyamanan dalam berkomputer bagi setiap pengguna ( user ).
DAFTAR
PUSTAKA
·
Warto.Modul
Komputer dan Masyarakat Universitas Persada Indonesia Teknik Informatika.2004:
Jakarta.
·
Bagir, Muhammad. Laws,
Investigations, and Ethics. Get from Google.
·
Indrajit,Richardus
Eko. Etika Dalam Dunia Komputer. Get from Google.
·
No name. Implikasi
Etis Dari Teknologi Informasi. Get from Google.
·
Latifulhayat, Atip.
Cyber Law dan Urgensinya Bagi Indonesia. 2000.Website POLRI article: Bandung.
No comments:
Post a Comment