Tuesday, 16 August 2016

Pengertian Dan Jenis-Jenis Bank Garansi




1.    Pengertian Bank Transfer

Bank Garansi adalah jaminan pembayaran yang diberikan kepada pihak penerima jaminan, apabila pihak yang dijamin tidak memenuhi kewajibannya. Jadi artinya bank menjamin nasabahnya memenuhi suatu kewajiban kepada pihak lain sesuai dengan persetujuan atau berdasarkan suatu kontrak perjanjian yang disepakati.

Penerbit bank garansi oleh bank melibatkan berbagai pihak yang berkepentingan masing-masing pihak memiliki tujuan dan maksud tertentu dengan penerbitan bank garansi.Adapun pihak-pihak yang terlibat dalam proses pemberian fasilitas bank garansi adalah sebagai berikut :

a.    Pihak Penjamin(Bank)

Bank merupakan pihak yang mengeluarkan bank garansi yang diinginkan oleh nasabah, artinya bank akan memberikan jaminan pembayaran kepada pihak lain (pihak ketiga) apabila nasabah yang dijaminkannya ingkar janji. Untuk menghindari kerugian pihak bank dari nasabah maka bank juga meminta jaminan lawan dari pihak nasabah. Besarnya nilai jaminan lawan yang harus disediakan oleh pihak nasabah biasanya melebihi nilai jaminan yang diberikan oleh bank. Jaminan lawan ini biasanya diberikan dalam bentuk surat-surat berharga/asset lainnya.

Bank memberikan jaminan tidak semata-mata hanya diberikan saja. Namun, dari penerbitan bank garansi ini, bank tetap akan memperoleh keuntungan berupa imbalan jasa dari pihak terjamin (nasabah) berupa sejumlah uang tertentu yang disebut dengan ‘provisi’. Biasanya provisi dihitung atas dasar persentase tertentu dari jumalah Nominal Bank Garansi dan untuk jangka waktu tertentu, bisa triwulan, semester atau satu tahun dan sebagainya.

b.    Pihak Terjamin(Nasabah)

Merupakan pihak yang meminta jaminan kepada bank untuk membiayai suatu usaha /proyek/ tender.Tujuannya adalah agar nasabah dianggap memiliki uang sejumlah tertentu,sehingga oleh pihak pemberi pekerjaan (pihak ketiga) nasabah dianggap memiliki uang. Untuk memperoleh jaminan uang oleh bank nasabah harus menyediakan jaminan lawan sebesar atau lebih besar dari nilai proyek. Jaminan ini akan dicairkan oleh bank apabila nasabah ingkar janji atau tidak dapat menyelesaikan kewajibannya terhadap si pemberi proyek.

c.    Pihak Penerima Jaminan (pihak ketiga)

Merupakan pihak yang memberikan pekerjaan kepada nasabah untuk mengerjakan suatu proyek. Tujuannya adalah agar proyek yang dikerjakan selesai tepat waktu dan sesuai pula dengan persyaratan yang telah disepakati dengan jaminan bank garansi dari pihak yang dipegang pihak ketiga,maka jika nasabah ingkar janji pihak ketiga akan dapat langsung menagihkannya ke bank. Dengan demikian,ada jaminan bahwa proyek akan terlaksana dengan baik dan terhindar dari kerugian.

2.    Jenis Bank Garansi

Bentuk Bank Garansi menurut Pasal 1 Ayat (3) Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 23/88/KEP/DIR tersebut di atas adalah:

a.    Garansi dalam bentuk warkat yang diterbitkan oleh bank yang mengakibatkan kewajiban membayar terhadap yang menerima garansi apabila pihak yang dijamin cidera janji (wanprestasi);

b.    Garansi dalam bentuk penandatanganan kedua dan seterusnya atas surat berharga, seperti aval dan endosemen dengan hak regres yang dapat menimbulkan kewajiban membayar bagi bank apabila yang dijamin cidera janji (wanprestasi); dan

c.    Garansi lainnya yang terjadi karena perjanjian bersyarat sehingga dapat menimbulkan kewajiban finansial bagi bank. Bentuk dari garansi sebagaimana yang diuraikan pada Angka 1 tersebut berupa Bank Garansi atau disebut sebagai Standby Letter of Credit (Standby L/C atau SBLC). Menyangkut penerbitan garansi ini, bank dapat menerbitkannya, baik dalam mata uang rupiah maupun mata uang asing.

Hal yang harus diperhatikan pula oleh bank yang menjalankan kegiatan pelayanan atau penerbitan garansi, yaitu:

1)  Penerbitan garansi terkena ketentuan tentang batas maksimum pemberian kredit dan Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM), dimana penghitungannya dilakukan secara gabungan sehingga meliputi pemberian  garansi oleh kantor bank, baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 7 Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 23/88/KEP/DIR tersebut di atas;

2)  Penerbitan Bank Garansi atau Standby L/C atas permintaan bukan penduduk hanya diperkenankan apabila disertai dengan kontrak garansi dari bank di laur negeri yang bonafid (dalam pengertian bank tersebut tidak termasuk cabang bank yang bersangkutan di luar negeri), atau setoran sebesar 100% dari nilai garansi yang diberikan, hal ini sesuai denga ketentuan dalam Pasal 8 Ayat (1) Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 23/88/KEP/DIR tersebut di atas; dan

3)    Bank dilarang bertindak sebagai Pnejamin Emisi Efek, ditentukan dalam Pasal 8 Ayat (2) Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 23/88/KEP/DIR tersebut di atas.

Adapun jenis garansi lainnya adalah sebagai berikut :

      a.    Garansi Bersyarat

Garansi ini merupakan garansi (jaminan) yang terjadi karena adanya perjanjian bersyarat, sehingga dapat menimbulkan kewajiban membayar pada bank bersangkutan sejumlah tertentu apabila pihak yang dijamin cidera janji, seperti halnya Letter of credit (L/C).

b.    Garansi Dalam Bentuk Surat

Pemberian garansi seperti ini diberikan dalam bentuk surat yang mulai berlaku pada saat penandatanganan garansi dan berakhir pada saat realisasi garansi dimana syarat perjanjian dipenuhi, atau pada saat tidak dipenuhinya syarat perjanjian. Pemberian garansi seperti ini dapat diterbitkan sendiri atau dalam bentuk penandatanganan kedua dan seterusnya atas warkat-warkat pihak lain yang menimbulkan kewajiban pemberian garansi, seperti Letter of commitment.

Sedangkan Bank Garansi yang umum digunakan dalam rangka proyek, untuk mendukung usaha konstruksi, adalah:
a.    BidBond                          : Bank garansi untuk keperluan tender
b.    Performance Bond        : Bank garansi untuk jaminan pelaksanaan
c.    Advance Payment Bond          : Bank garansi untuk laminan uang muka
d.    Retention Bond                         : Bank garansi untuk jaminan pemeliharaan
e.    Shipping Guarantee                 : Bank garansi untuk maskapai Pelayaran
f.     Bank Garansi Penangguhan Bea Masuk Bank Garansi bisa diterbitkan dalam mata uang rupiah atau valuta asing.

3.    Syarat dan Ketentuan

Berikut adalah syarat-syarat untuk pengajuan Bank Garansi :
a.    Menyerahkan dokumen pendukung ( legalitas usaha, kontrak, penunjukan sebagai pemegang dll)
b.    Menyerahkan jaminan
c.    Membayar provisi Bank Garansi.


No comments:

Post a Comment