1. Pengertian Bank Transfer
Bank Garansi adalah jaminan pembayaran
yang diberikan kepada pihak penerima jaminan, apabila pihak yang dijamin tidak
memenuhi kewajibannya. Jadi artinya bank menjamin nasabahnya memenuhi suatu
kewajiban kepada pihak lain sesuai dengan persetujuan atau berdasarkan suatu
kontrak perjanjian yang disepakati.
Penerbit bank garansi oleh bank
melibatkan berbagai pihak yang berkepentingan masing-masing pihak memiliki
tujuan dan maksud tertentu dengan penerbitan bank garansi.Adapun pihak-pihak
yang terlibat dalam proses pemberian fasilitas bank garansi adalah sebagai
berikut :
a. Pihak Penjamin(Bank)
Bank
merupakan pihak yang mengeluarkan bank garansi yang diinginkan oleh nasabah,
artinya bank akan memberikan jaminan pembayaran kepada pihak lain (pihak ketiga)
apabila nasabah yang dijaminkannya ingkar janji. Untuk menghindari kerugian
pihak bank dari nasabah maka bank juga meminta jaminan lawan dari pihak
nasabah. Besarnya nilai jaminan lawan yang harus disediakan oleh pihak nasabah
biasanya melebihi nilai jaminan yang diberikan oleh bank. Jaminan lawan ini
biasanya diberikan dalam bentuk surat-surat berharga/asset lainnya.
Bank
memberikan jaminan tidak semata-mata hanya diberikan saja. Namun, dari
penerbitan bank garansi ini, bank tetap akan memperoleh keuntungan berupa imbalan
jasa dari pihak terjamin (nasabah) berupa sejumlah uang tertentu yang disebut
dengan ‘provisi’. Biasanya provisi dihitung atas dasar persentase tertentu dari
jumalah Nominal Bank Garansi dan untuk jangka waktu tertentu, bisa triwulan,
semester atau satu tahun dan sebagainya.
b. Pihak Terjamin(Nasabah)
Merupakan
pihak yang meminta jaminan kepada bank untuk membiayai suatu usaha /proyek/
tender.Tujuannya adalah agar nasabah dianggap memiliki uang sejumlah tertentu,sehingga
oleh pihak pemberi pekerjaan (pihak ketiga) nasabah dianggap memiliki uang. Untuk
memperoleh jaminan uang oleh bank nasabah harus menyediakan jaminan lawan
sebesar atau lebih besar dari nilai proyek. Jaminan ini akan dicairkan oleh
bank apabila nasabah ingkar janji atau tidak dapat menyelesaikan kewajibannya
terhadap si pemberi proyek.
c. Pihak Penerima Jaminan (pihak ketiga)
Merupakan
pihak yang memberikan pekerjaan kepada nasabah untuk mengerjakan suatu proyek. Tujuannya
adalah agar proyek yang dikerjakan selesai tepat waktu dan sesuai pula dengan
persyaratan yang telah disepakati dengan jaminan bank garansi dari pihak yang
dipegang pihak ketiga,maka jika nasabah ingkar janji pihak ketiga akan dapat
langsung menagihkannya ke bank. Dengan demikian,ada jaminan bahwa proyek akan
terlaksana dengan baik dan terhindar dari kerugian.
2. Jenis Bank Garansi
Bentuk
Bank Garansi menurut Pasal 1 Ayat (3) Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia
Nomor 23/88/KEP/DIR tersebut di atas adalah:
a. Garansi dalam bentuk warkat
yang diterbitkan oleh bank yang mengakibatkan kewajiban membayar terhadap yang
menerima garansi apabila pihak yang dijamin cidera janji (wanprestasi);
b. Garansi dalam bentuk penandatanganan
kedua dan seterusnya atas surat berharga, seperti aval dan endosemen
dengan hak regres yang dapat menimbulkan kewajiban membayar bagi bank apabila
yang dijamin cidera janji (wanprestasi); dan
c. Garansi lainnya yang terjadi karena
perjanjian bersyarat sehingga dapat menimbulkan kewajiban
finansial bagi bank. Bentuk dari garansi sebagaimana yang diuraikan pada Angka
1 tersebut berupa Bank Garansi atau disebut sebagai Standby Letter of Credit
(Standby L/C atau SBLC). Menyangkut penerbitan garansi ini, bank dapat
menerbitkannya, baik dalam mata uang rupiah maupun mata uang asing.
Hal
yang harus diperhatikan pula oleh bank yang menjalankan kegiatan pelayanan atau
penerbitan garansi, yaitu:
1) Penerbitan garansi terkena ketentuan
tentang batas maksimum pemberian kredit dan Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum
(KPMM), dimana penghitungannya dilakukan secara gabungan sehingga meliputi
pemberian garansi oleh kantor bank, baik
di dalam negeri maupun di luar negeri. Sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 7
Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 23/88/KEP/DIR tersebut di atas;
2) Penerbitan Bank Garansi atau Standby
L/C atas permintaan bukan penduduk hanya diperkenankan apabila disertai dengan
kontrak garansi dari bank di laur negeri yang bonafid (dalam pengertian bank
tersebut tidak termasuk cabang bank yang bersangkutan di luar negeri), atau
setoran sebesar 100% dari nilai garansi yang diberikan, hal ini sesuai denga
ketentuan dalam Pasal 8 Ayat (1) Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor
23/88/KEP/DIR tersebut di atas; dan
3)
Bank dilarang bertindak sebagai
Pnejamin Emisi Efek, ditentukan dalam Pasal 8 Ayat (2) Surat Keputusan Direksi
Bank Indonesia Nomor 23/88/KEP/DIR tersebut di atas.
Adapun
jenis garansi lainnya adalah sebagai berikut :
a. Garansi Bersyarat
Garansi
ini merupakan garansi (jaminan) yang terjadi karena adanya perjanjian
bersyarat, sehingga dapat menimbulkan kewajiban membayar pada bank bersangkutan
sejumlah tertentu apabila pihak yang dijamin cidera janji, seperti halnya
Letter of credit (L/C).
b. Garansi Dalam Bentuk Surat
Pemberian
garansi seperti ini diberikan dalam bentuk surat yang mulai berlaku pada saat
penandatanganan garansi dan berakhir pada saat realisasi garansi dimana syarat
perjanjian dipenuhi, atau pada saat tidak dipenuhinya syarat perjanjian.
Pemberian garansi seperti ini dapat diterbitkan sendiri atau dalam bentuk
penandatanganan kedua dan seterusnya atas warkat-warkat pihak lain yang
menimbulkan kewajiban pemberian garansi, seperti Letter of commitment.
Sedangkan Bank
Garansi yang umum digunakan dalam rangka proyek, untuk mendukung usaha
konstruksi, adalah:
a.
BidBond :
Bank garansi untuk keperluan tender
b.
Performance Bond : Bank garansi untuk jaminan pelaksanaan
c.
Advance Payment Bond : Bank garansi untuk laminan uang muka
d.
Retention Bond : Bank
garansi untuk jaminan pemeliharaan
e.
Shipping Guarantee : Bank garansi untuk maskapai
Pelayaran
f.
Bank Garansi Penangguhan Bea Masuk Bank
Garansi bisa diterbitkan dalam mata uang rupiah atau valuta asing.
3. Syarat dan Ketentuan
Berikut
adalah syarat-syarat untuk pengajuan Bank Garansi :
a.
Menyerahkan dokumen pendukung (
legalitas usaha, kontrak, penunjukan sebagai pemegang dll)
b.
Menyerahkan jaminan
c.
Membayar provisi Bank Garansi.
No comments:
Post a Comment