Monday, 29 August 2016

Pengertian Artikel Dan Makalah



 Artikel

1. Artikel adalah karangan faktual secara lengkap dengan panjang tertentu yang dibuat untuk dipublikasikan (melalui koran, majalah, buletin, dsb) dan bertujuan menyampaikan gagasan dan fakta yang dapat meyakinkan, mendidik, dan menghibur.
Menurut KBBI, pengertian artikel adalah “karya tulis lengkap” misalnya laporan berita atau esai dalam majalah. Menurut definisi ini sebuah artikel idelanya membahas seluk beluk suatu tema secara tuntas.

2. Artikel adalah segala jenis tulisan atau karangan yang terbit atau akan diterbitkan di surat kabar atau majalah. Bisa juga yang ditayangkan atau dibacakan di media elektronik.

3. Artikel adalah salah satu karya ilmiah yang memiliki ciri-ciri atau memerlukan syarat-syarat khusus dalam pembuatannya sebagai berikut :

a. Lugas, yaitu penulisan langsung menuju persoalan.

b. Logis, yaitu segala keterangan yang dipaparkan, memiliki dasar dan alasan yang logis (masuk akal) dan dapat diuji kebenarannya.

c. Tuntas, yaitu masalah dikupas secara mendalam.

d. Obyektif, yaitu keterangan yang disajikan sesuai dengan data dan fakta yang ada.

e. Cermat, yaitu berusaha menghindari berbagai kekeliruan walau sekecil apapun.

f. Jelas dan padat, yaitu keterangan yang dikemukakan dapat dipahami pembaca dan tidak bertele-tele.

g. Tidak melibatkan emosi berlebihan, seperti rasa haru, marah, benci atau kagum yang diungkapkan secara berlebihan.

h. Terbuka dan tidak egois, yaitu menerima kemungkinan pendapat baru dan tidak merasa diri paling benar.

i. Memperhatikan bahasa baku dan mengikuti kaidah tanda baca yang diakui.

Tujuan penulisan artikel :

1. Tujuan Penugasan
Misalnya seorang siswa sekolah yang diberi tujuan untuk menulis sebuah artikel.

2. Tujuan Informasi
Artikel yang tujuannya semata-mata untuk memberikan informasi kepada pembaca mengenai sebuah hal.

3. Tujuan Persuasi (membujuk)
Artikel yang mengulas sesuatu hal yang didalamnya terkandung muatan pembujukan kepada pembaca untuk melakukan suatu hal atau membeli suatu barang. Misalnya artikel tentang diabetes yang terselip materi promosi akan suatu produk bebas gula yang aman dikonsumsi oleh penderita diabetes. Secara tidak langsung, ini menjadi sanggahan akan ciri obyektif sebuah artikel yang telah disebutkan diatas.

4. Tujuan Entertainment
Artikel yang tujuannya untuk menghibur pembaca.

5. Tujuan Eksistensi
Artikel yang ditulis untuk menjadi penegasan diri atau untuk menyatakan eksistensi diri penulis kepada pembaca.

6. Tujuan Kreatif
Artikel yang ditulis untuk penyaluran suatu ide.

7. Tujuan Pemecahan masalah
Yakni artikel yang ditulis dengan tujuan membantu pembaca memecahkan permasalahan yang dihadapi.


Makalah

Makalah adalah sebuah karya tulis ilmiah mengenai suatu topik tertentu yang mencakup dalam ruang lingkup permasalahan.

Ciri-ciri makalah

Merupakan hasil kajian literatur atau hasil laporan pelaksanaan kegiatan lapangan mengenai suatu permasalahan.
Mendemonstrasikan pemahaman teoritik dan kemampuan menerapkan prosedur, prinsip dan teori yang berhubungan dengan permasalahan
Menunjukkan kemampuan pemahaman isi dan berbagai sumber yang digunakan.
Mendemonstrasikan kemampuan menyusun berbagai sumber informasi dalam satu kesatuan sintesis yang utuh.

Makalah yang sering digunakan dalam karya tulis ilmiah yaitu:

Common paper, makalah yang dibuat secara deskriptif dan dengan mengemukakan berbagai aliran dan pendapat serta diperlukan argumentasi untuk mempertahankan suatu aliran atau pendapat tersebut.
Position paper, makalah yang dibuat untuk menunjukkan penguasaan pengetahuan serta di pihak mana penulis berdiri dan diperlukan sintesis juga evaluasi dalam penyusunannya.

Sistematika penulisan makalah
Penulisan makala disusun per bab. Bab-bab tersebut terdiri atas:

Bab I Pendahuluan
Bab ini terdiri atas:

Latar belakang, yang berisi alasan mendasar pemilihan topik. Dapat berupa paparan teoritis maupun paparan praktis, tetapi jangan libatkan alasan yang bersifat pribadi atau alasan subjektif.
Masalah atau topik bahasan, berisi intisari topik yang ingin dibahas, menggunakan bahasa yang singkat dan jelas.
Sistematika penulisan, berisi garis besar yaitu apa yang ditulis mulai dari pendahuluan, isi, sampai penutup.
Tujuan penulisan, berisi maksud tulisan, apa yang ingin dicapai dan deskripsi sasaran penulisan.

Bab II Pembahasan
Bab ini berisi penjelasan tentang topik dan sub bagian dari topik dengan menyertakan data – data pendukung atau referensi.

Bab III Penutup
Bab ini terdiri atas:

Kesimpulan, berisi intisari dari hasil pembahasan dalam kalimat yang jelas. Anda juga dapat menuliskannya dalam bentuk poin-poin.

Implikasi, berisi dampak yang mungkin timbul dari pembahasan Anda. Poin implikasi ini boleh disertakan, boleh juga tidak.

Saran, berisi tentang rekomendasi atau tindak lanjut kepada pihak-pihak terkait.

Daftar Pustaka
Berisi catatan semua sumber yang Anda pergunakan dalam menulis makalah.

Lampiran
Berisi hal-hal yang bersifat pelengkap yang dipakai dalam proses penulisan makalah. Seperti data yang berupa angka, grafik, atau deskripsi verbal yang dianggap sangat penting. Bagian ini tidak dimasukkan dalam batang tubuh makalah. Jangan lupa untuk member nomor halaman pada bagian lampiran ini.

Tuesday, 16 August 2016

Syarat-Syarat Minimum Penerbitan Bank Garansi


Syarat-syarat Minimum yang Harus Dipenuhi Pada Setiap Penerbitan Bank Garansi:

a. Judul “Bank Garansi”
Dalam hal bank mengeluarkan bank garansi dalam bahasa asing, maka dibawah judul dalam bahasa asing tersebut harus diberi judul dalam kurung “Bank Garansi”.

b. Nama dan alamat bank pemberi.

c. Tanggal penerbitan.

d. Transaksi antara pihak yang dijamin (nasabah)

dengan pihak penerima garansi, yaitu perjanjian pokok yang dijamin dengan perjanjian garansi, misalnya tender, pemenuhan bea masuk, pembangunan suatu proyek, pengadaan barang, pemeliharaan proyek, perijinan perdagangan valuta asing, dsb. Transaksi atau perjanjian pokok yang dijamin dengan bank garansi tersebut harus jelas, sehingga kriteria wan prestasi dapat dibuktikan dengan jelas tanpa adanya salah persepsi dari masing-masing pihak (Bank, nasabah dan pihak penerima jaminan ).

e. Jumlah uang yang dijamin

f. Tanggal mulai berlaku dan berakhir

Jangka Waktu bank garansi adalah jangka waktu yang tertera dalam warkat bank garansi. Jangka waktu bank garansi diperbolehkan sampai dengan maksimal 12 bulan. Pemberian bank garansi dengan jangka waktu melampaui 12 bulan, dapat dipertimbangkan setelah memperoleh izin prinsip Direktur Bisnis dan Direktur Pengendalian Kredit yang diajukan melalui Divisi Administrasi Kredit. Masa berlaku bank garansi dimulai sejak tanggal penerbitan warkat bank garansi dan berakhir sampai dengan tanggal yang ditetapkan dalam warkat bank garansi tersebut.

g. Penegasan batas waktu

pengajuan klaim bank garansi yang diterbitkan harus dengan tegas mencantumkan “bahwa klaim dapat diajukan segera setelah timbul wanprestasi, dengan batas waktu pengajuan terakhir sekurang-kurangnya 14 (empat belas) hari kalender dan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender setelah berakhirnya bank garansi tersebut”.

h. Pernyataan bahwa penjamin (bank)
melepaskan hak istimewa sebagaimana pasal 1831 KUH Perdata. Dengan melepaskan hak istimewa tersebut, maka penjamin (bank) wajib membayar bank garansi tersebut segera setelah timbul wanprestasi.

Calon Nasabah Yang Tidak Boleh Diberikan Fasilitas Bank Garansi:

a. Warga negara asing

b. Badan hukum asing atau badan asing lainnya Tidak termasuk dalam pengertian Badan Hukum Asing atau Badan Asing lainnya adalah Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) dan perusahaan patungan (Joint Venture) yang berbadan hukum Indonesia.

c. Warga negara Indonesia yang memiliki status penduduk tetap Negara lain dan tidak berdomisili di Indonesia

d. Perwakilan negara asing dan Lembaga Internasional di Indonesia

e. Kantor Bank / Badan Hukum Indonesia di luar negeri

Larangan Dalam Pemberian Bank Garansi

a. Untuk melindungi serta memberikan kepastian hukum terhadap masyarakat yang menerima bank garansi maka bank tidak boleh memuat :

1) Syarat yang terlebih dahulu harus dipenuhi untuk berlakunya bank garansi tersebut.
2) Ketentuan bahwa bank garansi dapat diubah / dibatalkan secara sepihak, misalnya oleh bank atau pihak yang dijamin.
3) Kata-kata yang dapat diartikan perubahan tanggal berakhirnya bank garansi.

b. Bank dilarang memberikan bank garansi untuk kredit yang diberikan atau untuk dana yang diterima oleh bank lain.

c. Bank dilarang memberikan jaminan :
1) Dalam rupiah untuk kepentingan bukan penduduk.
2) Dalam valuta asing baik untuk penduduk atau bukan penduduk.

d. Bank asing dilarang memberikan bank garansi untuk perusahaan yang di luar Jakarta.

e. Bank umum dan bank pembangunan pemerintah dilarang memberikan bank garansi jangka menengah dan panjang kepada pengusaha non pribumi dalam rangka pengadaan barang modal Larangan tersebut bertujuan melindungi kepentingan masyarakat dan bank dalam melaksanakan asas-asas perbankan yang sehat, serta untuk menjaga kepercayaan terhadap bank garansi itu sendiri.

Batasan Dalam Pemberian Bank Garansi

Bank hanya diperkenankan memberikan bank garansi sesuai dengan kemampuan keuangannnya. Berdasarkan hal tersebut dan mengingat bahwa dalam setiap pemberian bank garansi selalu terkandung unsure resiko,

Bank Indonesia menentukan pembatasan bank garansi sebagai berikut :

a. Pemberian garansi dalam rangka penerimaan kredit luar negeri hanya diperbolehkan dengan ketentuan bahwa jumlah keseluruhan pemberian bank garansi dimaksud tidak melebihi 20 % dari modal. Dalam pengertian jumlah keseluruhan tersebut termasuk pula garansi yang dikeluarkan oleh kantor-kantor bank di luar negeri.

b. Pemberian garansi atas permintaan bukan pendudk hanya diperkenankan apabila disertai dengan :
1) Kontra garansi yang cukup dari bank di luar negeri yang binafid, dalam pengertian bahwa bank tersebut bukan termasuk cabang dari bank yang bersangkutan di luar negeri.
2) Setoran sebesar 100 % dari nilai garansi yang diberikan.

c. Pemberian garansi dikenakan ketentuan tentangBMPK dan kewajiban pemenuhan modal minimum ( KPMM ).

BMPK yang ditetapkan saat ini adalah :

1) 20 % dari modal sendiri bank untuk fasilitas pemberian kredit yang disediakan bagi satu debitur.
2) 20 % dari modal sendiri bank untuk fasilitas pemberian kredit yang disediakan bagi suatu debitur grup. Yang dimaksud dengan fasilitas pemberian kredit adalah semua fasilitas kredit yang disediakan oleh bank, baik yang langsung dapat digunakan maupun fasilitas yang setiap saat dapat ditarik, serta fasilitas pemberian garansi dan penyertaan bank pada perusahaan yang bersangkutan.

Pelanggaran atas ketentuan-ketentuan tersebut diatas dikenakan sanksi dalam rangka pengawasan dan pembinaan bank, juga sanksi berupa kewajiban membayar sebesar 3 % sebulan dari nilai nominal pelanggaran BMPK.

Di dalam Surat Edaran Bank Indonesia N0. SE 11 / 11, tanggal 28 Maret 1979 kepada Bank- Bank Umum, Bank-Bank Pembangunan dan Lembaga Keuangan Bukan Bank Indonesia, pemberian jaminan oleh lembaga keuangan non bank telah ditentukan berakhirnya garansi bank. Dalam surat edaran tersebut ditentukan 2 cara berakhirnya garansi bank, yaitu berakhirnya perjanjian pokok dan berakhirnya garansi bank sebagaimana yang ditetapkan dalam garansi bank yang bersangkutan. Garansi bank telah ditentukan oleh bank, yaitu mulai berlakunya garansi dan berakhirnya garansi.




Pengertian Dan Jenis-Jenis Bank Garansi




1.    Pengertian Bank Transfer

Bank Garansi adalah jaminan pembayaran yang diberikan kepada pihak penerima jaminan, apabila pihak yang dijamin tidak memenuhi kewajibannya. Jadi artinya bank menjamin nasabahnya memenuhi suatu kewajiban kepada pihak lain sesuai dengan persetujuan atau berdasarkan suatu kontrak perjanjian yang disepakati.

Penerbit bank garansi oleh bank melibatkan berbagai pihak yang berkepentingan masing-masing pihak memiliki tujuan dan maksud tertentu dengan penerbitan bank garansi.Adapun pihak-pihak yang terlibat dalam proses pemberian fasilitas bank garansi adalah sebagai berikut :

a.    Pihak Penjamin(Bank)

Bank merupakan pihak yang mengeluarkan bank garansi yang diinginkan oleh nasabah, artinya bank akan memberikan jaminan pembayaran kepada pihak lain (pihak ketiga) apabila nasabah yang dijaminkannya ingkar janji. Untuk menghindari kerugian pihak bank dari nasabah maka bank juga meminta jaminan lawan dari pihak nasabah. Besarnya nilai jaminan lawan yang harus disediakan oleh pihak nasabah biasanya melebihi nilai jaminan yang diberikan oleh bank. Jaminan lawan ini biasanya diberikan dalam bentuk surat-surat berharga/asset lainnya.

Bank memberikan jaminan tidak semata-mata hanya diberikan saja. Namun, dari penerbitan bank garansi ini, bank tetap akan memperoleh keuntungan berupa imbalan jasa dari pihak terjamin (nasabah) berupa sejumlah uang tertentu yang disebut dengan ‘provisi’. Biasanya provisi dihitung atas dasar persentase tertentu dari jumalah Nominal Bank Garansi dan untuk jangka waktu tertentu, bisa triwulan, semester atau satu tahun dan sebagainya.

b.    Pihak Terjamin(Nasabah)

Merupakan pihak yang meminta jaminan kepada bank untuk membiayai suatu usaha /proyek/ tender.Tujuannya adalah agar nasabah dianggap memiliki uang sejumlah tertentu,sehingga oleh pihak pemberi pekerjaan (pihak ketiga) nasabah dianggap memiliki uang. Untuk memperoleh jaminan uang oleh bank nasabah harus menyediakan jaminan lawan sebesar atau lebih besar dari nilai proyek. Jaminan ini akan dicairkan oleh bank apabila nasabah ingkar janji atau tidak dapat menyelesaikan kewajibannya terhadap si pemberi proyek.

c.    Pihak Penerima Jaminan (pihak ketiga)

Merupakan pihak yang memberikan pekerjaan kepada nasabah untuk mengerjakan suatu proyek. Tujuannya adalah agar proyek yang dikerjakan selesai tepat waktu dan sesuai pula dengan persyaratan yang telah disepakati dengan jaminan bank garansi dari pihak yang dipegang pihak ketiga,maka jika nasabah ingkar janji pihak ketiga akan dapat langsung menagihkannya ke bank. Dengan demikian,ada jaminan bahwa proyek akan terlaksana dengan baik dan terhindar dari kerugian.

2.    Jenis Bank Garansi

Bentuk Bank Garansi menurut Pasal 1 Ayat (3) Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 23/88/KEP/DIR tersebut di atas adalah:

a.    Garansi dalam bentuk warkat yang diterbitkan oleh bank yang mengakibatkan kewajiban membayar terhadap yang menerima garansi apabila pihak yang dijamin cidera janji (wanprestasi);

b.    Garansi dalam bentuk penandatanganan kedua dan seterusnya atas surat berharga, seperti aval dan endosemen dengan hak regres yang dapat menimbulkan kewajiban membayar bagi bank apabila yang dijamin cidera janji (wanprestasi); dan

c.    Garansi lainnya yang terjadi karena perjanjian bersyarat sehingga dapat menimbulkan kewajiban finansial bagi bank. Bentuk dari garansi sebagaimana yang diuraikan pada Angka 1 tersebut berupa Bank Garansi atau disebut sebagai Standby Letter of Credit (Standby L/C atau SBLC). Menyangkut penerbitan garansi ini, bank dapat menerbitkannya, baik dalam mata uang rupiah maupun mata uang asing.

Hal yang harus diperhatikan pula oleh bank yang menjalankan kegiatan pelayanan atau penerbitan garansi, yaitu:

1)  Penerbitan garansi terkena ketentuan tentang batas maksimum pemberian kredit dan Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM), dimana penghitungannya dilakukan secara gabungan sehingga meliputi pemberian  garansi oleh kantor bank, baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 7 Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 23/88/KEP/DIR tersebut di atas;

2)  Penerbitan Bank Garansi atau Standby L/C atas permintaan bukan penduduk hanya diperkenankan apabila disertai dengan kontrak garansi dari bank di laur negeri yang bonafid (dalam pengertian bank tersebut tidak termasuk cabang bank yang bersangkutan di luar negeri), atau setoran sebesar 100% dari nilai garansi yang diberikan, hal ini sesuai denga ketentuan dalam Pasal 8 Ayat (1) Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 23/88/KEP/DIR tersebut di atas; dan

3)    Bank dilarang bertindak sebagai Pnejamin Emisi Efek, ditentukan dalam Pasal 8 Ayat (2) Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 23/88/KEP/DIR tersebut di atas.

Adapun jenis garansi lainnya adalah sebagai berikut :

      a.    Garansi Bersyarat

Garansi ini merupakan garansi (jaminan) yang terjadi karena adanya perjanjian bersyarat, sehingga dapat menimbulkan kewajiban membayar pada bank bersangkutan sejumlah tertentu apabila pihak yang dijamin cidera janji, seperti halnya Letter of credit (L/C).

b.    Garansi Dalam Bentuk Surat

Pemberian garansi seperti ini diberikan dalam bentuk surat yang mulai berlaku pada saat penandatanganan garansi dan berakhir pada saat realisasi garansi dimana syarat perjanjian dipenuhi, atau pada saat tidak dipenuhinya syarat perjanjian. Pemberian garansi seperti ini dapat diterbitkan sendiri atau dalam bentuk penandatanganan kedua dan seterusnya atas warkat-warkat pihak lain yang menimbulkan kewajiban pemberian garansi, seperti Letter of commitment.

Sedangkan Bank Garansi yang umum digunakan dalam rangka proyek, untuk mendukung usaha konstruksi, adalah:
a.    BidBond                          : Bank garansi untuk keperluan tender
b.    Performance Bond        : Bank garansi untuk jaminan pelaksanaan
c.    Advance Payment Bond          : Bank garansi untuk laminan uang muka
d.    Retention Bond                         : Bank garansi untuk jaminan pemeliharaan
e.    Shipping Guarantee                 : Bank garansi untuk maskapai Pelayaran
f.     Bank Garansi Penangguhan Bea Masuk Bank Garansi bisa diterbitkan dalam mata uang rupiah atau valuta asing.

3.    Syarat dan Ketentuan

Berikut adalah syarat-syarat untuk pengajuan Bank Garansi :
a.    Menyerahkan dokumen pendukung ( legalitas usaha, kontrak, penunjukan sebagai pemegang dll)
b.    Menyerahkan jaminan
c.    Membayar provisi Bank Garansi.


Contoh Pembuatan Latar Belakang Karya Tulis


Pada kesempatan kali ini, akan di bahas mengebai latar belakang. Apabila anda masih bingung mengenai pembuatan latar belakang pada karya ilmiah, berikut adalah salah satu contoh latar belakang pada karya ilmiah. Berikut adalah contoh latar belakang masalah mengenai ‘BANK GARANSI’.




Dewasa ini, pembangunan semakin marak dilakukan di sebagian besar wilayah di dunia. Dalam melakukan suatu pembangunan dari konstruksi proyek, pemilik proyek harus lebih berhati-hati dalam memilih kontraktor, kemampuan teknis dan finansial kontraktor harus benar-benar dibuktikan sebagai tolok ukur kepercayaan kerjasama dengan pemilik proyek.

Untuk melakukan suatu proyek dibutuhkan modal yang cukup besar. Modal merupakan suatu hal yang sangat penting dalam melakukan pembangunan. Ketika terjadi kekurangan moda,  maka dipastikan jika proyek pembangunan tersebut akan terhambat. Guna menjaga keamanan dan kelancaran dalam melakukan pembangunan tersebut, diperlukanlah jasa dari lembaga keuangan seperti perbankan dalam hal memberikan jaminan untuk memastikan bahwa proyek tersebut benar-benar mempunyai modal yang cukup. Hal tersebut sesuai dengan amanat Undang-Undang Jasa Konstruksi No. 18 tahun 1999 bahwa jaminan dalam perjanjian pemborongan merupakan hal yang paling utama dalam usaha perlindungan terhadap pemilik proyek.

Salah satu jasa yang disediakan oleh bank dalam memberikan jaminan yaitu bank garansi. Bank garansi memberikan jaminan terhadap kelancaran suatu transaksi atau usaha yang sedang dilakukan. Bagi pihak yang memegang bank garansi akan mendapatkan keyakinan atau rasa aman dari kemungkinan tindakan pihak lain yang merugikan.

Bank menerbitkan bank garansi setelah ada transaksi sebelumnya, dalam arti untuk menerbitkan bank garansi harus ada kegiatan pokok yang dijamin melalui bank garansi. Kegiatan pokok tersebut misalnya adanya suatu pemenangan tender proyek tertentu, adanya transaksi yang menimbulkan kewajiban membayar pada waktu tertentu dikemudian hari. Kegiatan pokok tersebut memerlukan waktu dan setelah kurun waktu tersebut pihak tertentu harus memenuhi kewajibannya. Untuk menjamin pemenuhan kewajiban dikemudian hari maka diperlukan jaminan bank yaitu bank garansi.

Bank garansi merupakan jaminan pembayaran yang diberikan oleh bank kepada suatu pihak, baik perorangan atau badan/lembaga lainnya dalam bentuk jaminan. Pemberian jaminan dengan maksud bank menjamin akan memenuhi (membayar) kewajiban-kewajiban dari pihak yang dijaminkan kepada pihak yang menerima jaminan, apabila yang dijamin kemudian hari ternyata tidak memenuhi kewajiban kepada pihak lainmsesuai dengan yang diperjanjikan atau cidera janji.

Demikianlah salah satu contoh pembuatan latar belakang, semoga artikel ini dapat membantu dan bermanfaat bagi anda semua. Terimakasih . . . .